Angkutan Tambang Melintas Jalan Nasional, DPRD Luwu Timur Minta PT PUL Taat Aturan

Asmar Alam DPRD LUWU TIMUR 26 Juli 2026 8 kali Angkutan Tambang Melintas Jalan Nasional, DPRD Luwu Timur Minta PT PUL Taat Aturan

Luwu Timur, celebesaktual.id - Aktivitas kendaraan pengangkut ore milik PT Prima Utama Lestari (PUL) yang melintas di Jalan Trans Sulawesi, Desa Ussu, Kecamatan Malili, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian DPRD Luwu Timur tertuju pada aspek legalitas pemanfaatan jalan nasional sebagai jalur operasional perusahaan tambang.

Anggota DPRD Luwu Timur, Aprianto Mappe, meminta pemerintah dan instansi terkait turun langsung memeriksa kelengkapan izin operasional dump truck PT PUL yang menggunakan ruas jalan tersebut untuk membawa ore dari area tambang menuju jetty.

Menurut Aprianto, aktivitas kendaraan pertambangan di jalan nasional tidak cukup hanya mempertimbangkan kebutuhan distribusi hasil tambang. Legalitas penggunaan ruas jalan serta aspek keselamatan pengguna jalan juga harus dipastikan.

“Penggunaan jalan nasional harus jelas dasar hukumnya. Jangan sampai aktivitas terus berjalan sementara aspek perizinannya belum tuntas,” kata Aprianto, Minggu (26/7/2026).

Ia menilai persoalan angkutan ore melalui jalan umum memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar urusan administrasi. Mobilitas kendaraan bertonase besar di tengah aktivitas masyarakat dapat meningkatkan risiko kecelakaan apabila tidak disertai pengaturan dan pemenuhan ketentuan yang memadai.

Karena itu, Aprianto mendorong instansi berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas angkutan PT PUL. Langkah tersebut dinilai penting agar potensi persoalan keselamatan maupun hukum tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

“Jangan sampai terjadi insiden kecelakaan terlebih dahulu yang merugikan pengguna jalan umum, baru pihak perusahaan sibuk mencari kambing hitam,” ujarnya.

Aprianto juga meminta perusahaan menghentikan sementara aktivitas angkutan melalui Jalan Trans Sulawesi apabila hasil pemeriksaan menunjukkan persyaratan pemanfaatan jalan nasional belum terpenuhi.

Baginya, penghentian sementara bukan bentuk penolakan terhadap kegiatan usaha, melainkan langkah untuk memastikan seluruh aktivitas berjalan dalam koridor aturan dan tidak mengorbankan keselamatan masyarakat.

Jalan Trans Sulawesi di Desa Ussu sendiri memiliki fungsi penting sebagai jalur penghubung antardaerah di Sulawesi. Ruas tersebut menjadi bagian dari jalur strategis yang menghubungkan Sulawesi Selatan dengan wilayah Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.

Aprianto menegaskan DPRD Luwu Timur tetap membuka ruang bagi investasi dan kegiatan ekonomi di daerah. Namun, keberadaan investasi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi serta perlindungan terhadap kepentingan publik.

“Kami tidak melarang investasi masuk di Luwu Timur, tetapi aturan harus ditegakkan. Keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan tetap menjadi prioritas,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Prima Utama Lestari (PUL) belum memberikan tanggapan resmi mengenai sorotan tersebut meski telah dimintai konfirmasi. ***

clm-8