Bupati Luwu Timur: Penertiban Bukit Laoli Telah Lewati Berbagai Tahapan

Editor Celebes PEMKAB LUWU TIMUR 07 Agustus 2026 16 kali Bupati Luwu Timur: Penertiban Bukit Laoli Telah Lewati Berbagai Tahapan

Makassar, celebesaktual.id - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa penertiban aset daerah di Bukit Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, telah melalui berbagai tahapan dan proses sebelum pelaksanaan penertiban di lapangan.

Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, mengatakan pemerintah daerah terlebih dahulu menempuh pendekatan persuasif dan humanis kepada para pengelola lahan. Sejumlah solusi jangka panjang juga telah ditawarkan kepada petani sebagai bagian dari proses penanganan persoalan tersebut.

Hal itu disampaikan Irwan dalam konferensi pers di Cafe Kopitiam, Jalan Hertasning, Makassar, Jumat (7/8/2026). Dalam konferensi pers tersebut, Irwan didampingi Kepala Bagian Pemerintahan Setda Luwu Timur, Andi Muhammad Reza.

Menurut Irwan, penanganan di Bukit Laoli bukan merupakan sengketa ataupun konflik agraria sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat. Persoalan tersebut, kata dia, berkaitan dengan penertiban dan penataan aset milik daerah.

“Masalah di Laoli bukan merupakan sengketa ataupun konflik agraria, tetapi penertiban dan penataan aset daerah,” ujar Irwan.

Ia menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah daerah telah menyelesaikan sejumlah tahapan administrasi. Proses tersebut antara lain konsinyasi serta pemberian dana kerohiman kepada masyarakat yang selama ini mengelola lahan.

“Bahkan sebelumnya kami sudah melakukan konsinyasi, pembayaran kerohiman, dan lainnya. Pemerintah Kabupaten juga sudah menyiapkan hunian sementara bagi warga yang tergusur,” tegas pria yang akrab disapa Ibas tersebut.

Berdasarkan data pemerintah daerah, sebanyak 83 dari total 116 pengelola lahan telah menerima dana kerohiman. Sementara sekitar 30 pengelola lainnya belum menerima dana tersebut karena masih mempertimbangkan besaran nilai yang ditetapkan oleh tim penilai independen.

Irwan menyebut proses penilaian terhadap tanaman dan bangunan yang berada di atas lahan juga dilakukan secara objektif. Saat tim penilai independen turun ke lokasi, para penggarap turut mendampingi sekaligus menunjukkan tanaman dan pondok kebun yang mereka miliki untuk dilakukan pendataan dan penghitungan.

“Para penggarap mendampingi tim penilai independen dan menunjukkan seluruh tanaman, termasuk pondok kebun mereka, untuk dihitung secara objektif dan profesional,” jelasnya.

Pemkab Luwu Timur menyatakan seluruh proses penanganan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta kaidah hukum yang berlaku.

Irwan menegaskan, pendekatan persuasif menjadi langkah awal pemerintah sebelum penertiban dilaksanakan. Langkah tersebut ditempuh untuk memberikan ruang penyelesaian kepada masyarakat sekaligus memastikan proses penataan aset berjalan sesuai ketentuan.

Kebijakan pemberian dana kerohiman, penyediaan hunian sementara, serta pendekatan langsung kepada para pengelola lahan menjadi bagian dari proses yang dilakukan pemerintah daerah sebelum penertiban aset di Bukit Laoli. ***

Dapatkan full source code Asli