Cegah Penyimpangan, Kejari Lutim Sosialisasikan Tata Kelola Aset Desa di Balantang

Editor Celebes PEMKAB LUWU TIMUR 26 Juni 2026 4 kali Cegah Penyimpangan, Kejari Lutim Sosialisasikan Tata Kelola Aset Desa di Balantang

Luwu Timur, celebesaktual.id – Kejaksaan Negeri Luwu Timur (Lutim) menggelar kegiatan penyuluhan hukum di Desa Balantang, Kecamatan Malili, guna memberikan pemahaman yang benar dan menyeluruh mengenai tata cara pengelolaan aset milik desa, Jumat (26/6/26)

Kegiatan ini berlangsung di ruang pertemuan kantor desa, dihadiri langsung oleh Kepala Subseksi 1 Intelejen Kejari Lutim, Andi Muhammad Ryas Yunus, SH.

Dalam penyampaian materinya, Andi Muhammad Ryas Yunus menjelaskan bahwa pengelolaan aset desa yang sesuai peraturan perundang-undangan merupakan hal yang sangat mendasar agar kekayaan desa dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan warga serta terhindar dari penyimpangan.

"Aset desa bukan sekadar milik pengurus saat ini, melainkan amanah dan warisan bagi seluruh masyarakat serta generasi mendatang. Oleh karena itu, pencatatan, pengamanan, hingga pemanfaatannya harus dilakukan dengan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Andi di hadapan para peserta.

Ia juga menambahkan banyak hal yang perlu diperhatikan mulai dari penggolongan jenis aset, cara perolehan, hingga perubahan status barang milik desa. Ia mengingatkan agar setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan aset desa senantiasa dilandasi aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah unsur penting di desa, antara lain Ketua beserta seluruh Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Pemerintah Desa Balantang, Ketua dan pengurus TP-PKK Balantang, Kepala Dusun Toddopuli serta Kepala Dusun Mallusetasi, para kader kesehatan, pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Balantang, hingga para Ketua Rukun Tetangga di wilayah tersebut.

Para peserta tampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi dan memanfaatkan sesi tanya jawab untuk berkonsultasi mengenai berbagai kendala yang ditemukan di lapangan terkait pengelolaan barang milik desa.

H. Hasimning, selaku Pj Kepala Desa Balantang melalui perwakilannya menyambut baik kehadiran pihak Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Menurutnya, penyuluhan ini menjadi bekal pengetahuan yang sangat berharga bagi para pengelola pemerintahan desa agar dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpegang pada jalur hukum yang benar.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan aset di Desa Balantang ke depannya semakin tertib, tercatat dengan baik, dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi kemajuan desa serta kesejahteraan seluruh warganya.

Dapatkan full source code Asli