Dari Sampah Menjadi Energi dan Produk Bernilai, Komisi III DPRD Luwu Timur Belajar dari Badung

Editor Celebes DPRD LUWU TIMUR 26 Juni 2026 18 kali Dari Sampah Menjadi Energi dan Produk Bernilai, Komisi III DPRD Luwu Timur Belajar dari Badung

Bali, celebesaktual.id - Pengelolaan sampah tidak lagi sekadar soal bagaimana membuang dan menampung limbah. Di Kabupaten Badung, Bali, sampah dipandang sebagai material yang masih memiliki nilai guna. Konsep inilah yang menjadi perhatian rombongan Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur saat melakukan kunjungan kerja dan studi tiru ke sejumlah fasilitas pengolahan sampah, Jumat (26/06/2026).

Kunjungan tersebut menjadi ruang bagi para legislator untuk melihat secara langsung bagaimana sistem persampahan dibangun melalui rangkaian proses yang terintegrasi. Mulai dari pemilahan, pengolahan material, hingga pemanfaatan residu dilakukan dengan dukungan teknologi untuk mengurangi beban pembuangan akhir.

Salah satu fasilitas yang menarik perhatian rombongan adalah penerapan mesin pemilah dan pencacah mekanis. Teknologi tersebut memungkinkan sampah diproses lebih terukur sebelum masuk ke tahapan pengolahan berikutnya.

Pengolahan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) juga menjadi bagian penting yang dipelajari. Melalui proses tersebut, material sampah tertentu diolah menjadi bahan bakar alternatif sehingga tidak seluruhnya berakhir sebagai timbunan di tempat pembuangan akhir.

Selain RDF, rombongan juga mengamati penggunaan insinerator berteknologi tinggi untuk menangani residu. Sistem pembakaran terkontrol tersebut menjadi salah satu pendekatan untuk mengurangi volume sampah tersisa dengan tetap memperhatikan pengendalian emisi.

Konsep pemanfaatan hasil pengolahan turut menjadi perhatian. Sampah organik dapat diproses menjadi kompos, sementara abu hasil pembakaran yang telah melalui proses pengendalian dapat dimanfaatkan sebagai material untuk produk konstruksi, seperti batu bata dan blok perkerasan jalan.

Bagi Komisi III DPRD Luwu Timur, pengalaman Badung memberikan gambaran bahwa penanganan sampah dapat diarahkan dari pola konvensional menuju sistem yang menghasilkan manfaat ekonomi dan lingkungan.

Persoalan persampahan di Luwu Timur pun dinilai membutuhkan pendekatan yang tidak berhenti pada pembangunan fasilitas pembuangan. Pengurangan sampah dari sumbernya, pemilahan, pengolahan, hingga pemanfaatan kembali perlu menjadi satu rangkaian dalam sistem pengelolaan.

Hasil kunjungan tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan pembahasan dalam merumuskan kebijakan persampahan di Luwu Timur, termasuk kemungkinan pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) maupun TPS3R berbasis teknologi yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah dan kapasitas daerah.

Dengan pola tersebut, sampah yang selama ini identik sebagai persoalan dapat diarahkan menjadi kompos, bahan bakar alternatif, maupun material bernilai guna. Pendekatan semacam ini sekaligus membuka ruang bagi terbentuknya sistem persampahan yang lebih efisien, mengurangi ketergantungan terhadap TPA, dan mendukung terciptanya lingkungan Luwu Timur yang lebih bersih dan berkelanjutan.

clm-8