Di Tengah Efisiensi Anggaran Pusat, Luwu Timur Tetap Fokus pada Program Prioritas Masyarakat
Luwu Timur, celebesaktual.id - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama DPRD menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (13/8/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam penyesuaian arah pengelolaan keuangan daerah di tengah perubahan kebijakan transfer dari pemerintah pusat. Meski terjadi penurunan Transfer ke Daerah (TKD), Pemkab Luwu Timur tetap menjaga ruang fiskal agar kebutuhan pelayanan publik, belanja aparatur, serta berbagai program prioritas daerah dapat berjalan.
Dalam APBD Perubahan 2026, pendapatan daerah tercatat sebesar Rp2.272.792.027.561,00, sedangkan belanja daerah mencapai Rp2.269.433.185.531,02. Nilai APBD Perubahan tersebut berada di kisaran Rp2,2 triliun atau sekitar Rp50 miliar lebih rendah dibandingkan APBD pokok tahun berjalan.
Kepala Dinas Keuangan Daerah Luwu Timur, Muh. Said, menjelaskan bahwa perubahan tersebut terutama berkaitan dengan berkurangnya alokasi TKD dari pemerintah pusat. Kondisi serupa juga terjadi di berbagai daerah di Indonesia sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran nasional.
“Berkurangnya TKD dari pemerintah pusat bukan hanya dialami Kabupaten Luwu Timur, tetapi juga seluruh kabupaten, kota dan provinsi, termasuk badan, lembaga dan kementerian. Ini merupakan dampak dari efisiensi yang dicanangkan pemerintah pusat,” ujar Muh. Said saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Menurutnya, meski terdapat penyesuaian pada sisi pendapatan, struktur APBD Perubahan Luwu Timur masih berada dalam kondisi yang memungkinkan pemerintah daerah memenuhi kebutuhan belanja utama. Di antaranya pembayaran gaji ASN dan PPPK serta pembiayaan berbagai kegiatan kemasyarakatan yang telah masuk dalam program dan visi-misi pemerintah daerah.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyesuaian anggaran tidak serta-merta menghentikan agenda pembangunan daerah. Pemerintah daerah tetap melakukan pengaturan prioritas agar program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat memperoleh ruang dalam APBD Perubahan.
Bagi Pemkab Luwu Timur, perubahan anggaran juga menjadi momentum untuk memastikan setiap belanja daerah semakin terarah dan disesuaikan dengan kemampuan fiskal yang tersedia. Dengan pengelolaan tersebut, agenda pelayanan pemerintahan dan pembangunan dapat tetap berjalan di tengah perubahan kebijakan fiskal nasional.
Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan DPRD.
Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam hadir bersama Wakil Bupati Hj. Puspawati Husler. Turut hadir Ketua DPRD Obert Datte, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, jajaran organisasi perangkat daerah, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Bupati Irwan mengatakan, perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan bentuk penyesuaian pemerintah daerah terhadap perkembangan kondisi daerah sepanjang tahun berjalan.
“Perubahan KUA dan PPAS TA 2026 merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika perkembangan kondisi daerah, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah, serta sebagai respons terhadap berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berkembang sepanjang tahun berjalan,” kata Bupati Irwan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta Badan Anggaran yang telah mengawal seluruh tahapan pembahasan hingga kesepakatan dapat ditandatangani sesuai jadwal.
Kesepakatan tersebut sekaligus memperlihatkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun arah kebijakan anggaran. Dengan postur APBD Perubahan yang telah disepakati, Pemkab Luwu Timur memiliki landasan untuk melanjutkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan program pembangunan hingga akhir tahun anggaran 2026.
