Didemo Soal Dua Kasus Korupsi, Kejari Lutim Buka Meja Dialog dengan MUAK

Asmar Alam Artikel 07 September 2026 3 kali Didemo Soal Dua Kasus Korupsi, Kejari Lutim Buka Meja Dialog dengan MUAK Foto: istimewa

Luwu Timur, celebesaktual.id - Aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (MUAK) di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Senin (7/9/2026), tidak berakhir dengan aksi saling berhadapan.

Usai menyampaikan empat tuntutannya, massa justru diajak masuk ke ruang rapat Kejari Luwu Timur untuk berdialog langsung dengan jajaran kejaksaan.

Langkah tersebut menjadi perhatian karena dalam pertemuan itu, Kejari Luwu Timur memberikan penjelasan mengenai perkembangan dua perkara yang menjadi sorotan MUAK, yakni dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Ambulans Desa menggunakan dana CSR PT Vale Indonesia Tbk dan pengadaan seragam sekolah gratis.

Aksi MUAK dimulai sekitar pukul 09.00 WITA. Massa mendesak Kejari Luwu Timur memberikan kepastian hukum terhadap kedua perkara tersebut.

Selain itu, mereka meminta proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan dan objektif. MUAK juga meminta penetapan tersangka dilakukan apabila penyidikan telah memenuhi sedikitnya dua alat bukti yang sah serta menuntut agar perkara ditangani tanpa tebang pilih.

Setelah aksi selesai, perwakilan massa dan awak media diterima langsung dalam forum dialog.


Kepala Kejari Luwu Timur, Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan, S.H., M.H., memimpin pertemuan tersebut. Ia didampingi Kasi Intelijen Deri Fuad Rachman, S.H., dan Kasi Pidana Umum Binsal Uli, S.H.

Dalam forum tersebut, Berthy menyebut aksi masyarakat merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap lembaga penegak hukum.

Namun, ia menegaskan proses hukum tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan tuntutan massa maupun opini yang berkembang di ruang publik.

Menurutnya, setiap tindakan dalam proses penyidikan harus memiliki dasar fakta hukum dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Kejaksaan tidak bekerja berdasarkan asumsi maupun tekanan, tetapi berdasarkan fakta hukum dan aturan normatif," demikian garis besar penegasan yang disampaikan dalam dialog.

Untuk perkara dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, Kejari Luwu Timur menyebut proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait telah dilakukan.

Sementara itu, perkara dugaan penyimpangan dana CSR PT Vale Indonesia Tbk dalam pengadaan Ambulans Desa juga masih berjalan.

Kejaksaan menyebut perkara tersebut telah diajukan kepada instansi auditor yang berwenang untuk dilakukan penghitungan resmi kerugian keuangan negara.

Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara sebelum Kejaksaan menentukan langkah hukum berikutnya.

Kejari Luwu Timur juga menjelaskan alasan tidak seluruh materi penyidikan dapat disampaikan kepada publik.

Menurut pihak Kejaksaan, sebagian informasi berkaitan dengan strategi pembuktian dan hal-hal yang bersifat rahasia dalam proses penegakan hukum.

Di tengah tuntutan keterbukaan dari masyarakat, Kejaksaan memilih menyampaikan perkembangan perkara melalui satu pintu. Informasi resmi selanjutnya akan disampaikan melalui Kasi Intelijen Kejari Luwu Timur.

Kejari Luwu Timur juga menyoroti perubahan dalam proses hukum seiring berlakunya KUHAP baru.

Sejumlah tindakan dalam proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka dan penghitungan kerugian negara, dapat menjadi objek pengujian melalui mekanisme praperadilan.

Karena itu, Kejaksaan menyatakan setiap tahapan penyidikan harus dilakukan secara cermat agar keputusan yang diambil tidak cacat secara hukum.

Sikap tersebut sekaligus menjadi jawaban Kejari Luwu Timur terhadap desakan agar proses hukum segera diarahkan pada penetapan tersangka.

Bagi Kejaksaan, tekanan publik tidak dapat menggantikan kebutuhan akan bukti yang cukup. Sebaliknya, bagi masyarakat, proses penegakan hukum tetap menjadi perhatian yang perlu diawasi.

Aksi MUAK dan dialog bersama jajaran Kejari Luwu Timur berakhir sekitar pukul 11.00 WITA dalam kondisi aman, tertib dan kondusif.

Kini perhatian publik tertuju pada perkembangan dua perkara tersebut, terutama sejauh mana proses penyidikan akan berujung pada kepastian hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh penyidik. ***

clm-8