Diskan Luwu Timur Perketat Pengawasan Solar Subsidi, Nelayan yang Tak Melaut Terancam Kehilangan Rekomendasi
Luwu Timur, celebesaktual.id - Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Luwu Timur memperketat pengawasan penyaluran solar bersubsidi di SPBN Malili. Nelayan yang mengambil BBM subsidi tetapi tidak menjalankan aktivitas melaut terancam kehilangan surat rekomendasi.
Penegasan itu disampaikan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Diskan Luwu Timur, Padli, saat evaluasi penyaluran BBM subsidi yang digelar bersama nelayan, pengawas, dan pengelola SPBN Malili di aula Kantor Dinas Perikanan, Jumat (31/7/2026).
Padli menyoroti praktik pengambilan kuota solar oleh nelayan yang tidak benar-benar melaut. Menurutnya, fasilitas BBM bersubsidi semestinya digunakan untuk menunjang aktivitas nelayan yang aktif menangkap ikan.
“Kalau tidak pergi melaut, tidak usah ambil solar subsidi di SPBN. Kalau ketahuan ada nelayan yang ambil solar namun tidak pergi melaut, akan kami cabut surat rekomendasinya!” tegas Padli.
Evaluasi tersebut juga mengungkap sejumlah persoalan dalam pendataan penerima subsidi. Salah satunya adalah masih tercatatnya nama nelayan yang sudah tidak aktif melaut, tetapi tetap memiliki akses terhadap kuota BBM bersubsidi.
Diskan juga menemukan indikasi penggunaan surat rekomendasi oleh oknum untuk menebus solar, sementara kapal yang tercatat dalam rekomendasi tidak beroperasi di laut.
Selain persoalan data, kelengkapan dokumen kapal turut menjadi perhatian. Sejumlah pemilik kapal disebut masih belum melengkapi administrasi pelayaran, termasuk dokumen Pas Kecil maupun Pas Besar.
Penertiban data menjadi bagian penting dalam pembenahan distribusi solar subsidi di SPBN Malili. Diskan ingin memastikan kuota BBM hanya diberikan kepada nelayan yang masih aktif dan memenuhi persyaratan administrasi.
Nelayan yang memiliki rekomendasi diwajibkan benar-benar melakukan aktivitas penangkapan ikan. Sementara pemilik kapal diminta segera melengkapi dokumen legalitas kapalnya.
Pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi juga akan dilakukan secara berkala bersama pengawas dan pengelola SPBN Malili. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan potensi penyalahgunaan kuota sekaligus menjaga agar solar bersubsidi tersedia bagi nelayan yang memang membutuhkan.
Dengan penertiban tersebut, Diskan Luwu Timur menempatkan aktivitas melaut dan kelengkapan dokumen sebagai dasar penting dalam mempertahankan hak atas rekomendasi BBM subsidi. ***
