DPRD Luwu Timur dan Takalar Bahas Langkah Pembentukan Desa Definitif

Asmar Alam DPRD LUWU TIMUR 02 Juli 2026 29 kali DPRD Luwu Timur dan Takalar Bahas Langkah Pembentukan Desa Definitif

Luwu Timur, celebesaktual.id - Proses perubahan desa persiapan menjadi desa definitif menjadi fokus pembahasan dalam kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Takalar ke DPRD Luwu Timur, Kamis (2/7/2026).

Rombongan Pansus yang dipimpin Ketua Pansus Muhammad Darwis Siaja diterima Wakil Ketua DPRD Luwu Timur Jihadin Peruge di Kantor DPRD Luwu Timur. Pertemuan tersebut dimanfaatkan kedua pihak untuk bertukar pengalaman mengenai tahapan, persyaratan, serta persoalan yang muncul dalam proses penetapan desa definitif.

Darwis mengatakan, kunjungan tersebut berkaitan dengan upaya DPRD Takalar mencari referensi dalam mengawal peningkatan status sejumlah desa persiapan di wilayahnya. Salah satunya Desa Persiapan Tarang Towaya yang telah menjalani status tersebut selama enam tahun.

Menurutnya, kondisi itu menjadi perhatian DPRD Takalar karena status definitif berkaitan langsung dengan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa.

“Desa Persiapan Tarang Towaya sudah enam tahun berstatus desa persiapan. Karena itu, kami ingin memperoleh gambaran mengenai proses dan langkah yang dapat dilakukan agar statusnya dapat ditingkatkan menjadi desa definitif,” ujar Darwis.

Jihadin Peruge menyambut kunjungan tersebut bersama Anggota Komisi I DPRD Luwu Timur Muhammad Nur, Sekretaris DPRD Alamsyah Perkesi, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Awaluddin Anwar, serta perwakilan Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum.

Ia menjelaskan, persoalan pembentukan dan pemekaran desa juga menjadi bagian dari dinamika pemerintahan di Kabupaten Luwu Timur. Hingga 2026, sejumlah desa di daerah tersebut sedang dalam proses usulan pemekaran.

Menurut Jihadin, pembentukan desa baru tidak hanya berkaitan dengan pemekaran wilayah, tetapi harus melalui pemenuhan sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan dalam regulasi. Persyaratan itu antara lain menyangkut jumlah penduduk, cakupan wilayah, akses transportasi, serta aspek teknis dan administratif lainnya.

“Terima kasih atas kunjungan Pansus DPRD Kabupaten Takalar. Pertemuan ini menjadi ruang untuk berbagi pengalaman mengenai proses pembentukan desa definitif agar setiap tahapan berjalan sesuai regulasi dan pada akhirnya dapat memperkuat pelayanan pemerintahan kepada masyarakat,” kata Jihadin.

Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab. Selain membahas aspek administratif dan teknis, diskusi juga membuka ruang bagi kedua DPRD untuk saling membandingkan pengalaman dalam mengawal kebijakan pemerintahan desa.

Pertukaran informasi tersebut menjadi bagian dari upaya legislatif di kedua daerah dalam memastikan proses pembentukan desa berjalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat di wilayah masing-masing. ***

clm-8