DPRD Luwu Timur Konsultasi ke Bapenda Sulsel, Bahas Optimalisasi Pajak MBLB
Makassar, celebesaktual.id - Upaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu perhatian DPRD Kabupaten Luwu Timur di tengah perubahan kebijakan transfer fiskal dari pemerintah pusat. Salah satu sumber pendapatan yang kini menjadi perhatian adalah pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), khususnya material reject dan overburden dari aktivitas pertambangan.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Timur melakukan kunjungan dan konsultasi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (19/8/2026). Pertemuan tersebut membahas optimalisasi opsen pajak MBLB sekaligus menyamakan pemahaman mengenai penerapan aturan terhadap objek pajak yang berasal dari kegiatan pertambangan.
Pembahasan turut menyoroti pengelolaan material reject dan overburden yang berkaitan dengan sejumlah perusahaan pertambangan yang beroperasi di Luwu Timur, di antaranya PT Vale, CLM, PUL, serta perusahaan lainnya.
Sejumlah perusahaan bahkan telah menerima SKPDKB atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar. Kondisi ini membuat aspek penafsiran, penetapan objek pajak, hingga mekanisme pemungutan menjadi penting untuk dibahas bersama pemerintah provinsi agar penerapannya berjalan dalam koridor regulasi yang berlaku.
Anggota Komisi II DPRD Luwu Timur, Sarkawi Hamid, mengatakan konsultasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesamaan pemahaman antara pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Konsultasi dan komunikasi ini kami lakukan agar ada kesamaan pandang dan persepsi dengan Pemerintah Provinsi dalam melihat dan menerapkan aturan atas sebuah jenis objek pajak,” ujar Sarkawi.
Menurutnya, kejelasan dalam penerapan regulasi diperlukan agar potensi penerimaan dari sektor MBLB dapat dikelola secara optimal tanpa menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.
Langkah tersebut juga tidak terlepas dari perubahan kebijakan fiskal nasional. Dengan terbitnya Ketetapan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, terdapat pengurangan kewajiban anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah untuk sejumlah jenis penerimaan, antara lain royalti, PPh 21, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perhutanan dan Pertambangan (PBB-P3).
Situasi itu membuat ruang fiskal daerah perlu diperkuat melalui sumber-sumber penerimaan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ekstensifikasi dan optimalisasi pajak daerah menjadi salah satu instrumen yang dapat ditempuh untuk menjaga kapasitas pendapatan daerah.
Bagi Luwu Timur, sektor pertambangan memiliki posisi penting dalam struktur ekonomi daerah. Karena itu, pengelolaan potensi pajak yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan menjadi salah satu ruang yang mendapat perhatian pemerintah daerah dan DPRD.
Konsultasi dengan Bapenda Sulsel menjadi bagian dari proses tersebut, terutama untuk memastikan pengenaan pajak MBLB terhadap material reject dan overburden memiliki dasar penerapan yang jelas serta selaras dengan ketentuan yang berlaku.
Optimalisasi penerimaan tersebut pada akhirnya diarahkan untuk memperkuat kemampuan fiskal Kabupaten Luwu Timur dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap sumber pendapatan yang berasal dari transfer pemerintah pusat. ***
