DPRD Luwu Timur Setujui KUA-PPAS 2027, Defisit Capai Rp49,19 Miliar

Asmar Alam DPRD LUWU TIMUR 05 Agustus 2026 31 kali DPRD Luwu Timur Setujui KUA-PPAS 2027, Defisit Capai Rp49,19 Miliar

Luwu Timur, celebesaktual.id - Arah pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Luwu Timur untuk 2027 mulai mengerucut. DPRD bersama pemerintah daerah menyepakati hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna, Rabu (5/8/2026).

Kesepakatan tersebut menjadi dasar untuk memasuki tahapan penyusunan dan pembahasan APBD 2027. Dalam postur yang telah disepakati, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,213 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp2,263 triliun.

Dengan struktur tersebut, APBD 2027 sementara mencatat defisit sekitar Rp49,196 miliar.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Luwu Timur Ober Datte, bersama Wakil Ketua I Jihadin Peruge dan Wakil Ketua II Harisah Suharjo.

Besarnya alokasi belanja dalam KUA-PPAS menjadi perhatian DPRD, terutama terkait efektivitas penggunaan anggaran. DPRD meminta agar setiap belanja daerah tidak berhenti pada pencapaian serapan anggaran, tetapi diukur dari manfaat dan hasil yang diterima masyarakat.

Sektor infrastruktur dan pelayanan dasar menjadi bagian penting dalam arah belanja tersebut. Pembangunan dan penyelenggaraan jalan kabupaten serta penguatan fasilitas pelayanan kesehatan masuk dalam program yang mendapat perhatian.

Sejumlah pekerjaan juga dirancang menggunakan skema tahun jamak. Model pembiayaan ini memungkinkan proyek strategis dikerjakan secara bertahap hingga tuntas, dengan penganggaran yang disesuaikan dengan tahapan pelaksanaan kegiatan.

Namun, DPRD meminta pelaksanaan proyek tahun jamak tetap diawasi secara ketat, mulai dari mutu pekerjaan, ketepatan jadwal hingga dampak yang dirasakan masyarakat.

Selain menyepakati arah anggaran 2027, rapat paripurna juga menjadi agenda penyerahan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dari pemerintah daerah kepada DPRD.

Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,250 triliun. Sementara belanja daerah berada pada angka Rp2,246 triliun, sehingga terdapat defisit sekitar Rp3,358 miliar.

Dokumen perubahan KUA-PPAS 2026 selanjutnya akan dibahas melalui Badan Anggaran DPRD bersama pemerintah daerah berdasarkan tahapan dan mekanisme pembahasan anggaran.

Paripurna juga menyetujui perubahan terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal kepada Perumdam Waemami.

Perubahan kebijakan penyertaan modal tersebut berkaitan dengan penguatan kapasitas perusahaan daerah dalam penyediaan layanan air bagi masyarakat. DPRD meminta pengelolaan tambahan modal dilakukan secara profesional dengan memperhatikan efisiensi, transparansi dan akuntabilitas.

Penggunaan modal daerah juga diarahkan agar berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas serta jangkauan pelayanan Perumdam Waemami kepada pelanggan.

Rapat tersebut dihadiri anggota DPRD Luwu Timur, Sekretaris Daerah Luwu Timur Ramadhan Pirade, jajaran pemerintah daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Setelah KUA-PPAS 2027 disepakati, tahapan selanjutnya berlanjut pada pembahasan APBD 2027. Di saat yang sama, DPRD dan pemerintah daerah akan memproses pembahasan perubahan KUA-PPAS 2026 melalui Badan Anggaran sesuai ketentuan yang berlaku. ***

clm-8