DPRD Luwu Timur Setujui Perubahan APBD 2026, Bahas Penyesuaian Anggaran untuk Kebutuhan Daerah
LUWU TIMUR, celebesaktual.id — DPRD Kabupaten Luwu Timur bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur yang digelar di Gedung DPRD Lutim, Malili, Senin (14/9/2026). Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Ketua DPRD Luwu Timur Ober Datte dan Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam.
Rapat paripurna dipimpin Ober Datte, didampingi Wakil Ketua I Jihadin Peruge dan Wakil Ketua II Hj. Harisah Suharjo. Hadir pula anggota DPRD Luwu Timur, jajaran pemerintah daerah, para kepala OPD, camat, serta tamu undangan lainnya.
Pembahasan perubahan APBD 2026 menjadi bagian dari fungsi DPRD dalam menjalankan tugas penganggaran bersama pemerintah daerah. Melalui Badan Anggaran DPRD, pembahasan dilakukan dengan mencermati kondisi fiskal, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta arah pelaksanaan program pembangunan daerah.
Ketua DPRD Luwu Timur Ober Datte memimpin proses pengambilan keputusan dalam rapat paripurna hingga Ranperda Perubahan APBD 2026 memperoleh persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, terutama Badan Anggaran DPRD beserta perangkat pendukung, yang telah mengikuti rangkaian pembahasan perubahan APBD 2026.
Menurut Irwan, pembahasan anggaran berlangsung melalui berbagai diskusi, masukan, dan pertimbangan untuk memastikan kebijakan yang disepakati dapat dijalankan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 pada hakikatnya merupakan instrumen untuk menyesuaikan perkembangan kondisi ekonomi, fiskal, regulasi, serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang berkembang sepanjang tahun anggaran berjalan,” ujar Irwan.
Ia menilai DPRD memiliki posisi penting dalam proses perumusan kebijakan anggaran daerah melalui fungsi penganggaran dan pengawasan.
“Pimpinan dan Anggota Dewan merupakan mitra Pemerintah Daerah dalam merumuskan, merencanakan, dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Luwu Timur,” katanya.
Dengan disepakatinya perubahan APBD 2026, pemerintah daerah bersama DPRD selanjutnya menjalankan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar anggaran yang telah disetujui dapat digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan program pembangunan di Luwu Timur.
Bupati juga menyampaikan permohonan maaf atas berbagai kekurangan selama proses penyelenggaraan pemerintahan serta menyatakan akan terus membangun koordinasi bersama DPRD dalam pelaksanaan kebijakan daerah. ***
