DPRD Luwu Timur Soroti Efektivitas Perubahan Anggaran 2026, Program Prioritas Diminta Tetap Terjaga
Luwu Timur, celebesaktual.id - Perubahan anggaran daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2026 tidak hanya berkaitan dengan pergeseran angka dalam struktur keuangan. DPRD Luwu Timur menempatkan manfaat program bagi masyarakat sebagai salah satu pertimbangan utama dalam pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, mengatakan perubahan anggaran perlu disusun dengan melihat kondisi aktual di tengah masyarakat. Penyesuaian fiskal, menurutnya, harus tetap menjaga keberlanjutan program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan warga.
Pernyataan tersebut disampaikan Ober Datte usai DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyepakati perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 melalui penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna, Kamis (13/08/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Kantor DPRD Luwu Timur, Malili, dan dipimpin langsung oleh Ober Datte.
Menurut Ober Datte, pembahasan perubahan anggaran tidak cukup hanya dengan melihat besaran alokasi pada setiap program. DPRD juga perlu menilai sasaran, urgensi, serta manfaat yang akan diterima masyarakat dari penggunaan anggaran tersebut.
“Kami ingin memastikan program prioritas tetap dikawal dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat,” kata Ober Datte.
Ia menilai keterbatasan kemampuan fiskal daerah membuat proses penyusunan perubahan anggaran harus dilakukan secara selektif. Pemerintah daerah dan DPRD perlu menentukan program berdasarkan tingkat kebutuhan serta luasnya manfaat bagi masyarakat.
Dengan kondisi tersebut, belanja daerah diarahkan agar tidak tersebar pada program yang kurang mendesak. Anggaran yang tersedia perlu ditempatkan pada kegiatan yang memiliki sasaran terukur dan relevan dengan target pembangunan daerah.
Bagi DPRD, perubahan APBD juga menjadi bagian dari proses pengendalian kebijakan anggaran. Setelah perubahan APBD ditetapkan, fungsi pengawasan akan menjadi tahap berikutnya untuk melihat kesesuaian antara program yang disepakati dengan pelaksanaannya di lapangan.
Ober Datte mengatakan DPRD akan memantau pelaksanaan program agar penggunaan anggaran tetap berjalan sesuai perencanaan.
“Kami akan terus mengawal pelaksanaannya agar program yang disepakati dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain pengawasan, koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah juga dinilai penting, terutama dalam memastikan pelaksanaan program tidak keluar dari sasaran yang telah ditetapkan dalam perubahan anggaran.
Pembahasan perubahan KUA-PPAS sebelumnya melibatkan Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta organisasi perangkat daerah terkait. Proses tersebut menghasilkan kesepakatan yang menjadi salah satu tahapan menuju penetapan Perubahan APBD Luwu Timur Tahun Anggaran 2026.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan, perhatian selanjutnya tertuju pada proses penetapan hingga pelaksanaan anggaran. DPRD Luwu Timur menegaskan bahwa efektivitas penggunaan anggaran dan manfaat program bagi masyarakat menjadi bagian penting dalam pengawasan perubahan APBD 2026.
