DPRD Luwu Timur Terima Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Luwu Timur, celebesaktual.id - DPRD Kabupaten Luwu Timur menerima dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD, Senin (29/6/2026).
Penyerahan Ranperda tersebut menandai dimulainya proses pembahasan di tingkat legislatif terhadap laporan pelaksanaan anggaran daerah tahun 2025. Dokumen itu menjadi bahan bagi DPRD untuk menilai pelaksanaan APBD sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan.
Rapat paripurna dihadiri Bupati Luwu Timur H. Irwan Bachri Syam bersama jajaran perangkat daerah, pimpinan DPRD, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur.
Surat pengantar Bupati terkait penyampaian Ranperda dibacakan Sekretaris DPRD Luwu Timur, Alamsyah Perkesi. Dalam penyampaiannya disebutkan bahwa penyerahan laporan pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Aturan tersebut mengatur bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan yang menjadi dasar penyusunan pertanggungjawaban juga telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dokumen ini kami sampaikan agar dapat dibahas bersama dan mendapat persetujuan menjadi peraturan daerah,” demikian bunyi surat pengantar yang dibacakan dalam rapat paripurna.
Setelah penyerahan, DPRD Luwu Timur akan memasuki tahapan pembahasan dengan mencermati substansi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025. Proses tersebut menjadi bagian dari fungsi legislasi, pengawasan, dan evaluasi DPRD terhadap penggunaan anggaran daerah.
Di sisi lain, pemerintah daerah menyampaikan penghargaan atas kerja sama DPRD dalam proses pembahasan Ranperda tersebut. Penyelesaian pembahasan secara tertib menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas administrasi keuangan daerah sekaligus memberikan ruang bagi publik untuk mengetahui pelaksanaan APBD selama tahun anggaran 2025.
