Fraksi PAN Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Kualitas Belanja dan Pemerataan Pembangunan
Luwu Timur, celebesaktual.id - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Luwu Timur menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sikap tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PAN, Prima Eyza Purnama, dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Jumat (10/7/2026).
Persetujuan PAN terhadap Ranperda tersebut tidak diberikan tanpa catatan. Fraksi ini menempatkan pembahasan pertanggungjawaban APBD sebagai momentum untuk mengukur sejauh mana pengelolaan anggaran benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Dalam pandangan akhir yang ditandatangani Ketua Fraksi PAN, Muh. Rivaldi, S.H., terdapat tujuh catatan strategis yang dinilai penting menjadi bahan pembenahan tata kelola pemerintahan daerah.
Salah satu sorotan utama berkaitan dengan efektivitas belanja daerah. PAN menilai penggunaan anggaran perlu lebih diarahkan pada pencapaian hasil nyata atau outcome, bukan berhenti pada tingginya tingkat realisasi anggaran.
Fraksi PAN juga menyoroti kualitas pembangunan infrastruktur yang masih menjadi keluhan masyarakat. Pengawasan terhadap pekerjaan fisik dinilai perlu diperketat agar anggaran yang terserap sebanding dengan kualitas serta manfaat infrastruktur yang diterima warga.
Persoalan pemerataan pembangunan turut menjadi perhatian. PAN menekankan pentingnya memastikan akses jalan, air bersih, dan fasilitas dasar dapat dinikmati masyarakat secara lebih merata di berbagai wilayah Luwu Timur.
Di sisi pendapatan, Fraksi PAN mendorong penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai inovasi, termasuk pemanfaatan teknologi digital dalam sistem perpajakan daerah. Langkah tersebut dinilai dapat memperluas basis penerimaan sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan pendapatan.
Catatan lainnya menyangkut tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). PAN meminta agar setiap rekomendasi pemeriksaan ditangani secara tuntas dan tidak berhenti pada penyelesaian administratif.
Fraksi PAN juga menekankan penguatan akuntabilitas kinerja masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Setiap perangkat daerah dinilai perlu memiliki ukuran kinerja yang jelas sehingga penggunaan anggaran dapat dikaitkan langsung dengan capaian program dan manfaatnya bagi masyarakat.
Ruang transparansi serta partisipasi publik dalam proses perencanaan anggaran menjadi catatan ketujuh. PAN memandang keterlibatan masyarakat penting agar kebijakan fiskal daerah semakin responsif terhadap kebutuhan di lapangan.
Bagi Fraksi PAN, keberhasilan pengelolaan APBD tidak cukup diukur dari persentase penyerapan anggaran maupun kelengkapan dokumen pertanggungjawaban. Ukuran yang lebih substansial adalah kualitas program yang dihasilkan, peningkatan pelayanan publik, berkurangnya kesenjangan antarwilayah, serta dampak belanja terhadap kesejahteraan masyarakat.
Dengan sejumlah catatan tersebut, Fraksi PAN tetap memberikan persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda.
PAN menilai perbaikan kualitas pengelolaan keuangan daerah perlu berjalan beriringan dengan transparansi dan akuntabilitas. Penguatan pada aspek-aspek tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik dan mendorong Luwu Timur menuju pembangunan yang maju, berkeadilan, dan berkelanjutan. ***
