I Wayan Suparta Angkat Persoalan Operator SPBU dalam Rapat Bersama Pengelola

Asmar Alam DPRD LUWU TIMUR 15 September 2026 22 kali I Wayan Suparta Angkat Persoalan Operator SPBU dalam Rapat Bersama Pengelola

LUWU TIMUR, celebesaktual.id — Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, I Wayan Suparta, turut menyoroti persoalan kesejahteraan petugas operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dinilai berkaitan erat dengan potensi terjadinya penyimpangan distribusi BBM di lapangan.

Sorotan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi bersama para pemilik SPBU se-Kabupaten Luwu Timur yang dipimpin Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam di Ruang Rapat Bupati Luwu Timur, Malili, Selasa (15/9/2026).

I Wayan Suparta hadir bersama anggota DPRD lainnya, Muhammad Iwan, dalam pertemuan yang juga diikuti Kapolres Luwu Timur AKBP Ario Putranto TM, Pabung, Kejaksaan, Pengadilan, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian, Dinas Perhubungan, serta 11 pengelola SPBU di Luwu Timur.

Dalam rapat tersebut, persoalan kesejahteraan operator menjadi salah satu perhatian karena rendahnya penghasilan dapat membuka celah bagi terjadinya praktik pelangsiran BBM.

Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam mengungkapkan, pihaknya menerima keluhan dari sejumlah operator SPBU mengenai penghasilan yang masih tergolong rendah. Kondisi tersebut dinilai perlu segera mendapat perhatian dari para pengelola SPBU.

Menurut Irwan, perbedaan antara pendapatan resmi operator dengan keuntungan yang dapat diperoleh melalui kerja sama dengan pelangsir berpotensi memengaruhi integritas petugas di lapangan.

“Kami menerima keluhan dari para petugas operator, penghasilan yang mereka terima masih sangat kecil. Kondisi ini berpotensi mendorong mereka terlibat praktik pelangsiran, karena pendapatan yang didapat dari kerja sama dengan pelangsir jauh lebih besar dibanding gaji yang diterima,” ujar Irwan.

Persoalan tersebut juga menjadi perhatian DPRD Luwu Timur. I Wayan Suparta menilai, pengawasan distribusi BBM tidak cukup hanya dilakukan dengan memperketat pengawasan terhadap konsumen maupun kendaraan yang melakukan pengisian.

Menurutnya, kondisi petugas yang berada langsung di lapangan juga perlu menjadi bagian dari pembenahan tata kelola SPBU. Operator merupakan pihak yang berhadapan langsung dengan masyarakat dan menjalankan proses pelayanan serta pengisian BBM setiap hari.

Karena itu, tingkat kesejahteraan mereka dinilai memiliki kaitan dengan upaya mencegah munculnya praktik penyimpangan.

Dalam rapat tersebut, Irwan meminta pengelola SPBU memberikan perhatian lebih terhadap pendapatan para operator. Ia menyebut, penghasilan yang layak setidaknya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai upah minimum.

“Kami mohon agar kesejahteraan para petugas operator diperhatikan dan ditingkatkan. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, penghasilan yang layak setidaknya setara dengan Upah Minimum Regional (UMR),” kata Irwan.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga mengakui bahwa setiap SPBU memiliki sistem pengelolaan dan mekanisme pengupahan masing-masing. Namun, kondisi tersebut tidak boleh mengesampingkan kesejahteraan pekerja yang menjadi ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.

Pembenahan kesejahteraan operator, pengawasan distribusi BBM, serta penguatan pengawasan internal SPBU menjadi bagian penting dalam mencegah praktik pelangsiran yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban distribusi bahan bakar.

Bagi DPRD Luwu Timur, persoalan tersebut juga berkaitan dengan fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik dan distribusi kebutuhan dasar masyarakat. Ketersediaan BBM dengan harga dan distribusi yang sesuai aturan menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pengelola SPBU, dan legislatif.

Dengan demikian, pembahasan mengenai operator SPBU tidak semata berkaitan dengan besaran penghasilan pekerja, tetapi juga menyentuh aspek pengawasan distribusi BBM serta perlindungan kepentingan masyarakat di Kabupaten Luwu Timur. ***

clm-8