I Wayan Suparta Soroti Sengketa Lahan Angkona, DPRD Dorong Penyelesaian yang Berkepastian

Asmar Alam DPRD LUWU TIMUR 15 September 2026 28 kali I Wayan Suparta Soroti Sengketa Lahan Angkona, DPRD Dorong Penyelesaian yang Berkepastian

LUWU TIMUR, celebesaktual.id — Anggota DPRD Luwu Timur, I Wayan Suparta, turut mendorong penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Kecamatan Angkona dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Persoalan agraria yang melibatkan masyarakat Desa Mantadulu, Tawakua, dan Taripa tersebut kembali dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama pihak-pihak terkait di ruang rapat Bupati Luwu Timur, Malili, Selasa (15/9/2026).

Rapat dipimpin Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam dan dihadiri sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD Luwu Timur Muhammad Iwan, I Wayan Suparta, dan Abdul Halim, unsur Forkopimda, PTPN, BPN, Camat Angkona, para kepala desa, serta jajaran perangkat daerah.

Kehadiran DPRD dalam pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam mengawal persoalan yang menyangkut kepastian penguasaan dan pemanfaatan lahan masyarakat.

Sengketa antara warga tiga desa dengan PTPN diketahui telah berlangsung sejak 1994. Persoalan tersebut berkaitan dengan proses tukar guling atau ruislag sekitar 1.000 hektare antara Pemerintah Kabupaten Luwu dan PTPN, serta pengembangan areal perkebunan yang mencapai sekitar 4.000 hektare.

Di sisi lain, masyarakat menyatakan telah menguasai sebagian lahan sejak program transmigrasi pada 1977. Penguasaan tersebut diperkuat dengan sejumlah dokumen, seperti sertifikat hak milik, surat keterangan tanah, serta riwayat penggarapan yang dilakukan secara turun-temurun.

Perbedaan dasar penguasaan lahan tersebut kemudian melahirkan tumpang tindih klaim antara masyarakat dan perusahaan.

I Wayan Suparta melihat persoalan tersebut tidak bisa hanya diselesaikan melalui pertemuan administratif. Penyelesaian harus mampu memberikan kejelasan mengenai status lahan sekaligus mencegah persoalan kembali muncul di kemudian hari.

Bagi DPRD, penyelesaian sengketa perlu berpijak pada data, dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, serta ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, keputusan yang lahir tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat maupun pihak perusahaan.

Persoalan yang berlangsung selama lebih dari tiga dekade itu juga telah memberikan dampak terhadap kehidupan masyarakat. Ketidakjelasan status lahan berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi warga dan berpotensi memicu ketegangan di lapangan.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali meminta pihak PTPN menghadirkan kewenangan dari jajaran direksi atau pimpinan pusat agar setiap hasil pembahasan dapat ditindaklanjuti secara nyata.

Bupati Irwan Bachri Syam menegaskan, pertemuan tidak boleh berhenti pada pembicaraan tanpa keputusan.

"Apa yang menjadi keinginan masyarakat kita, baik melalui kelompok tani maupun serikat tani, serta melalui Pak Camat, semuanya menghendaki agar segera diadakan pertemuan antara kedua belah pihak," ujar Irwan.

Ia juga meminta pihak PTPN memastikan perwakilan yang hadir memiliki kewenangan untuk menyepakati hasil pembahasan.

"Kita butuh dukungan dari kantor pusat di Jakarta. Kita harus memastikan bahwa perwakilan PTPN yang hadir di sini benar-benar memiliki wewenang untuk menyepakati dan menandatangani kesepakatan yang akan kita capai," tegasnya.

Sementara itu, Wakapolres Luwu Timur Kompol Hajriadi mengingatkan bahwa persoalan tersebut telah berdampak pada kondisi keamanan di lapangan.

Menurutnya, gangguan keamanan bukan lagi sebatas kemungkinan, tetapi telah terjadi. Jika tidak segera ditangani, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar, terutama bagi masyarakat.

"Jika dibiarkan berlanjut, kami khawatir situasi akan semakin memburuk dan merugikan kita semua, terutama masyarakat setempat," katanya.

Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum mengenai kondisi serta riwayat persoalan di lapangan. Pihak PTPN selanjutnya menyampaikan penjelasan terkait posisi perusahaan terhadap lahan yang disengketakan.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menjadwalkan pertemuan lanjutan pada sekitar 2 atau 3 Oktober 2026. Dalam pertemuan tersebut, pihak PTPN akan diminta menyampaikan keputusan dari jajaran direksi maupun pimpinan perusahaan di Jakarta.

Bagi I Wayan Suparta dan DPRD Luwu Timur, tahapan lanjutan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan sengketa yang telah berlangsung sejak 1990-an tidak terus berlarut.

Penyelesaian akhir perlu dituangkan secara resmi dan memiliki dasar administrasi serta hukum yang jelas, sehingga masyarakat memperoleh kepastian atas lahan yang selama ini menjadi sumber persoalan, sementara pihak perusahaan juga mendapatkan kejelasan mengenai wilayah yang menjadi kewenangannya.

Dengan posisi DPRD sebagai lembaga pengawasan, persoalan sengketa lahan Angkona akan tetap menjadi perhatian agar setiap keputusan yang diambil pemerintah dan pihak terkait benar-benar dapat dilaksanakan di lapangan. ***

clm-8