Jaga Distribusi Tepat Sasaran, Pemkab Luwu Timur Awasi Ketat Penyaluran BBM Subsidi

Asmar Alam PEMKAB LUWU TIMUR 14 Juli 2026 9 kali Jaga Distribusi Tepat Sasaran, Pemkab Luwu Timur Awasi Ketat Penyaluran BBM Subsidi

Luwu Timur, celebesaktual.id - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memperketat pengawasan terhadap distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menyusul munculnya berbagai persoalan dalam penyaluran di tingkat lapangan.

Pengawasan tersebut menjadi perhatian serius Pemkab Luwu Timur setelah Bupati menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.2/442/DISDAGKOP-UKMP/2026 tentang Penjualan BBM di SPBU pada 6 Juli 2026.

Kebijakan itu menjadi salah satu pokok pembahasan dalam audiensi media yang digelar di Sekretariat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Warkop Qlan Puncak Indah, Malili, Selasa (14/7/2026).

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (Disdagkop-UKMP) Luwu Timur, Senfry Oktavianus, mengatakan penerapan aturan dalam surat edaran tersebut telah berjalan. Salah satu fokus pengawasan adalah memastikan setiap kendaraan atau pelaku usaha penerima BBM bersubsidi menggunakan identitas penyaluran yang sesuai.

“Setiap kendaraan atau pelaku usaha penerima rekomendasi hanya diperbolehkan menggunakan satu barcode. Data pada barcode harus sinkron dan sesuai dengan nomor polisi kendaraan atau dokumen rekomendasi yang sah,” kata Senfry.

Menurut dia, penggunaan barcode ganda hingga perubahan kapasitas atau bentuk tangki kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi menjadi sejumlah modus yang mendapat perhatian dalam pengawasan.

Praktik tersebut dinilai dapat membuka celah penyalahgunaan BBM bersubsidi sekaligus mengganggu distribusi yang semestinya diterima masyarakat dan kelompok penerima yang berhak.

Pemkab Tak Bisa Menjatuhkan Sanksi Langsung ke SPBU

Dalam hal penindakan terhadap SPBU, Senfry menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan pada aspek pengawasan. Sementara sanksi administratif terhadap badan usaha penyalur berada pada kewenangan pihak yang memiliki otoritas terhadap distribusi BBM.

“Posisi Pemerintah Daerah di sini adalah sebagai pengawas. Jika di lapangan ditemukan ada SPBU yang terbukti melanggar aturan dalam SE Bupati ini, kami tidak akan segan-segan langsung melaporkannya ke PT Pertamina Patra Niaga,” ujarnya.

Laporan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi pihak Pertamina untuk menentukan tindakan administratif berdasarkan jenis dan tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Senfry menyebut sanksi dapat berupa penghentian sementara pasokan atau skorsing operasional SPBU. Durasi sanksi dapat berkisar satu hingga dua minggu dan dalam pelanggaran tertentu dapat mencapai satu bulan.

Nelayan, Petani hingga Kapal Penyeberangan Ikut Diawasi

Pengawasan Pemkab Luwu Timur tidak hanya menyasar SPBU dan kendaraan yang mengakses BBM bersubsidi. Pemerintah daerah juga memperketat pemeriksaan terhadap kelompok penerima yang memperoleh alokasi berdasarkan rekomendasi, termasuk nelayan, petani, serta kapal penyeberangan.

Kemudahan akses subsidi bagi kelompok tersebut menjadi bagian yang turut diawasi untuk memastikan BBM digunakan sesuai peruntukannya.

Senfry menegaskan, penerima rekomendasi yang kedapatan menjual kembali BBM subsidi kepada pengepul, termasuk untuk memenuhi kebutuhan sektor industri, dapat kehilangan hak atas rekomendasi tersebut.

“Pasti langsung kami cabut surat rekomendasinya, dan kasusnya akan diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses sesuai UU berlaku,” tegasnya.

Pengawasan terpadu sendiri telah berjalan sejak 6 Juli 2026. Tim di lapangan melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur dengan dukungan Kepolisian dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Melalui pola pengawasan tersebut, Pemkab Luwu Timur menempatkan ketepatan data kendaraan, penggunaan barcode, kesesuaian rekomendasi, serta distribusi sesuai peruntukan sebagai titik utama dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. ***

clm-8