Lima Fraksi DPRD Luwu Timur Sepakat Ranperda Perubahan APBD 2026 Ditetapkan Jadi Perda
LUWU TIMUR, celebesaktual.id — Lima fraksi DPRD Kabupaten Luwu Timur menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur terkait Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026, yang berlangsung di Gedung DPRD Luwu Timur, Senin (14/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, didampingi Wakil Ketua I Jihadin Peruge dan Wakil Ketua II Hj. Harisah Suharjo. Hadir pula Wakil Bupati Luwu Timur Hj. Puspawati Husler, Sekretaris Daerah Dr. Ramadhan Pirade, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, anggota DPRD, serta insan pers.
Kelima fraksi yang menyampaikan pendapat akhir yakni Fraksi Nasdem, PDI Perjuangan, Gerakan Persatuan Rakyat (GPR), Golkar, dan PAN. Masing-masing fraksi memberikan catatan serta penekanan terhadap arah penggunaan anggaran setelah dilakukan perubahan.
Juru Bicara Fraksi Nasdem, Suwati, menjadi pembicara pertama. Fraksinya menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda dengan sejumlah catatan dan rekomendasi teknis yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.
Dari Fraksi PDI Perjuangan, Erick Estrada menegaskan bahwa perubahan APBD harus menjadi instrumen korektif terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah. Menurutnya, perubahan anggaran tidak semata-mata berkaitan dengan penyesuaian angka, tetapi juga menjadi ruang untuk memperbaiki kebijakan anggaran agar lebih efektif.
Sementara itu, Fraksi GPR melalui juru bicaranya, Rusdi Layong, menyoroti aspek efisiensi dan ketepatan alokasi anggaran. Ia menekankan agar setiap program yang masuk dalam perubahan APBD benar-benar berkaitan dengan kebutuhan masyarakat yang mendesak dan memiliki manfaat yang jelas.
Fraksi Golkar melalui Bangkit Revormansyah turut menyetujui Ranperda tersebut. Dalam pandangannya, pelaksanaan perubahan APBD perlu diarahkan pada pemerataan ekonomi masyarakat serta percepatan penyelesaian program-program prioritas daerah.
Adapun Fraksi PAN yang disampaikan Hj. Prima Eyza Purnama menilai perubahan APBD memiliki fungsi strategis dalam mengevaluasi efektivitas pelaksanaan program pemerintah daerah. Perubahan anggaran, menurutnya, tidak sebatas mengubah struktur angka dalam dokumen APBD, tetapi harus menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja pemerintahan.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya, kelima fraksi DPRD Luwu Timur menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Wakil Bupati Luwu Timur Hj. Puspawati Husler yang hadir dalam rapat tersebut menyambut seluruh pandangan dan catatan yang disampaikan DPRD.
Menurut Puspawati, masukan dari setiap fraksi menjadi bagian dari proses evaluasi antara legislatif dan eksekutif dalam memastikan pelaksanaan APBD berjalan sesuai sasaran.
"Melalui rekomendasi dan masukan dari seluruh fraksi DPRD, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur optimistis pelaksanaan APBD ke depan akan semakin tepat sasaran, transparan, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat," kata Puspawati.
Dengan persetujuan lima fraksi tersebut, pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 di tingkat DPRD memasuki tahapan penetapan sebagai Perda sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***
