Luwu Timur Tetapkan 21.682 Hektare LP2B, Capai 91,10 Persen dari LBS

Asmar Alam PEMKAB LUWU TIMUR 09 Juli 2026 11 kali Luwu Timur Tetapkan 21.682 Hektare LP2B, Capai 91,10 Persen dari LBS

Makassar, celebesaktual.id - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memperkuat perlindungan lahan pertanian produktif melalui penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hingga saat ini, luas LP2B di Luwu Timur mencapai 21.682,18 hektare atau 91,10 persen dari luas Lahan Baku Sawah (LBS) yang tercatat 23.603,49 hektare.

Capaian tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Finalisasi Penetapan LP2B Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan yang dihadiri Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/7/2026).

Rapat tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI mengenai percepatan penetapan LP2B di seluruh kabupaten/kota.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah daerah diarahkan menetapkan sedikitnya 87 persen dari luas LBS sebagai LP2B. Kawasan yang telah ditetapkan akan menjadi bagian dari lahan pertanian yang mendapatkan perlindungan guna mempertahankan produktivitas pangan dan mengendalikan alih fungsi lahan.

Pada forum yang dihadiri jajaran pemerintah provinsi serta kepala daerah se-Sulawesi Selatan itu, Bupati Irwan bersama para kepala daerah menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B. Penandatanganan disaksikan Menteri ATR/Kepala BPN RI Nusron Wahid, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, serta Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga menyerahkan dokumen peta LP2B secara simbolis kepada Bupati Luwu Timur dan sejumlah kepala daerah lainnya. Dokumen tersebut menjadi bagian dari proses penetapan kawasan pertanian yang akan memperoleh perlindungan secara berkelanjutan.

Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam mengatakan, perlindungan LP2B tidak berhenti pada penetapan administratif, tetapi perlu dilanjutkan dengan langkah konkret di daerah.

“Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam percepatan penetapan LP2B. Langkah ini bukan hanya untuk melindungi lahan sawah, tetapi juga sebagai upaya menjaga masa depan pertanian dan menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat,” kata Irwan.

Usai penetapan tersebut, Irwan meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menyusun langkah tindak lanjut serta memperkuat koordinasi untuk menjaga kawasan LP2B yang telah ditetapkan. Ia juga meminta dilakukan upaya penambahan luasan LP2B di Luwu Timur.

“OPD terkait segera menyusun langkah-langkah dan melakukan koordinasi untuk menjaga LP2B yang sudah ada, sekaligus mengupayakan penambahan luasan,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyebut penetapan LP2B sebagai salah satu instrumen penting dalam menghadapi tekanan alih fungsi lahan pertanian.

Menurutnya, perlindungan lahan pertanian membutuhkan penguatan regulasi, penataan ruang, serta kerja lintas sektor antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan lainnya.

“Penetapan LP2B melalui berita acara ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dalam perlindungan lahan pertanian,” ujarnya.

Andi Sudirman juga menyoroti sejumlah tantangan dalam penerapan kebijakan tersebut di daerah. Pemerintah kabupaten/kota diminta mempercepat penyusunan regulasi daerah dan memperkuat koordinasi lintas sektor agar penetapan LP2B dapat terintegrasi dengan kebijakan tata ruang.

Menteri ATR/Kepala BPN RI Nusron Wahid menjelaskan, percepatan LP2B merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk menjaga lahan sawah sekaligus memperkuat kedaulatan pangan Indonesia.

Ia menyebut pembangunan membutuhkan ketersediaan tanah dan ruang, namun pemanfaatannya perlu tetap mempertimbangkan keseimbangan ekosistem dan keberlangsungan lahan pertanian.

Kebijakan tersebut juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029. Secara nasional, capaian penetapan LP2B saat ini berada di kisaran 57 persen dan ditargetkan mencapai 87 persen pada 2029.

“Karena itu dibutuhkan sinergi pemerintah pusat dan daerah melalui integrasi LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” jelas Nusron.

Di sisi lain, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Luwu Timur, Raksan, memastikan posisi daerahnya telah melampaui target yang diberikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Luas LP2B Luwu Timur 21.682,18 hektare, sedangkan Lahan Baku Sawah (LBS) yaitu 23.603,49 hektare,” jelas Raksan.

Dengan capaian 91,10 persen tersebut, Luwu Timur berada di atas ambang 87 persen yang menjadi sasaran penetapan LP2B. Angka itu sekaligus menjadi pijakan bagi pemerintah daerah untuk mempertahankan kawasan pertanian produktif dan membuka peluang penambahan luasan LP2B di masa mendatang. ***

clm-8