Ober Datte Terima Empat Ranperda, DPRD Luwu Timur Siap Bedah Regulasi Strategis Daerah
Luwu Timur, celebesaktual.id - Empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) resmi masuk ke meja DPRD Kabupaten Luwu Timur. Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, menerima langsung dokumen tersebut dari Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Paripurna, Malili, Senin (12/10/2026).
Penyerahan ini menjadi langkah awal bagi DPRD untuk mengkaji sejumlah regulasi strategis yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, mulai dari persoalan sampah, pengelolaan aset daerah, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, hingga pajak dan retribusi daerah.
Bagi DPRD, pembahasan empat Ranperda tersebut bukan sekadar agenda legislasi rutin. Setiap aturan yang dilahirkan harus memiliki manfaat nyata, tidak hanya memperkuat administrasi pemerintahan, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat Luwu Timur.
Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, menjadi salah satu figur sentral dalam proses tersebut. Di bawah kepemimpinan lembaga legislatif, pembahasan Ranperda akan menjadi ruang untuk menguji substansi regulasi, mencermati dampaknya, serta memastikan kepentingan masyarakat mendapat perhatian.
Empat Ranperda yang diserahkan yakni Ranperda Pengelolaan Sampah di Daerah, perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, serta perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Irwan Bachri Syam menegaskan bahwa keempat Ranperda tersebut memiliki peran penting dalam memperkuat fondasi hukum pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ia juga menekankan pentingnya pembahasan konstruktif antara pemerintah daerah dan DPRD dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat serta kesesuaian regulasi dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain penyerahan empat Ranperda, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Strategi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, sekaligus pembentukan panitia khusus (pansus).
Rangkaian agenda tersebut memperlihatkan peran strategis DPRD dalam menentukan arah kebijakan daerah. Sebab, kualitas sebuah peraturan tidak hanya diukur dari selesainya pembahasan, tetapi juga dari sejauh mana aturan tersebut mampu menjawab persoalan dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Kini, perhatian tertuju pada proses pembahasan di DPRD. Empat Ranperda tersebut akan menjadi ujian penting bagi fungsi legislasi lembaga yang dipimpin Ober Datte dalam mengawal lahirnya regulasi yang tepat sasaran dan berpihak pada kepentingan masyarakat Luwu Timur. ***
