Pemkab Luwu Timur Perkuat Tertib Administrasi Perkebunan Sawit melalui Sosialisasi STD-B
Luwu Timur, celebesaktual.id - Pendataan perkebunan menjadi salah satu aspek penting dalam pengelolaan sektor kelapa sawit. Untuk memperluas pemahaman petani mengenai administrasi usaha budidaya, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar sosialisasi Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) di Kecamatan Burau, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan yang didanai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit Tahun Anggaran 2026 tersebut berlangsung di Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Burau. Pesertanya meliputi petani kelapa sawit, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), kepala desa, serta jajaran Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan pada bidang perkebunan.
Kepala Bidang Perkebunan, Abshar Abdur Razak, S.P., membuka kegiatan tersebut. Sosialisasi ini menjadi sarana bagi petani untuk mengenali fungsi STD-B sekaligus memahami pentingnya pencatatan administrasi dalam pengelolaan kebun kelapa sawit.
Di sektor perkebunan, data yang akurat tidak hanya berfungsi sebagai kelengkapan administrasi. Informasi mengenai usaha budidaya juga membantu pemerintah memetakan kondisi perkebunan, mengenali potensi daerah, serta menyusun kebijakan yang lebih sesuai dengan kebutuhan petani.
Materi disampaikan oleh Risna Sanda Bunga, S.TP., M.P. dan Muh. Yusuf, S.P. Keduanya memberikan penjelasan terkait STD-B sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman peserta mengenai pendataan usaha perkebunan kelapa sawit.
Selain petani, peran penyuluh dan pemerintah desa turut menjadi perhatian dalam pelaksanaan kegiatan ini. Kedua unsur tersebut memiliki posisi strategis dalam menjembatani informasi dari pemerintah kepada masyarakat, termasuk membantu petani memahami tahapan administrasi dan pendataan perkebunan di wilayah masing-masing.
Pelaksanaan sosialisasi melalui DBH Kelapa Sawit Tahun Anggaran 2026 juga mencerminkan pemanfaatan dana tersebut untuk mendukung penguatan tata kelola sektor perkebunan di daerah.
Bagi Kabupaten Luwu Timur, pembenahan administrasi perkebunan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya membangun sektor kelapa sawit yang lebih terdata dan terkelola. Ketepatan informasi mengenai perkebunan dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam merancang program serta menentukan arah pembinaan yang dibutuhkan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, pemahaman petani mengenai STD-B diharapkan semakin baik, disertai peningkatan ketertiban dalam pencatatan usaha budidaya. Dengan demikian, administrasi perkebunan tidak berhenti pada pemenuhan dokumen, tetapi menjadi bagian dari penguatan tata kelola dan pengembangan potensi kelapa sawit di Kabupaten Luwu Timur. ***
