Penolakan Warga Balambano Mengemuka, DPRD Luwu Timur Panggil Pihak Terkait
LUWU TIMUR, celebesaktual.id — Penolakan warga Desa Balambano terhadap rencana pemindahan jalur atau reroute pipa Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Vale Indonesia Tbk menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Luwu Timur.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur, Muh. Rivaldi, S.H., di Ruang Aspirasi DPRD Luwu Timur, Selasa (15/09/2026).
RDP tidak hanya membahas aspek teknis pemindahan jalur pipa, tetapi juga menyoroti keresahan masyarakat yang muncul di sekitar rencana penataan infrastruktur tersebut. DPRD meminta seluruh pihak memastikan proses berjalan dengan keterbukaan informasi dan mempertimbangkan potensi risiko sosial maupun lingkungan.
Muh. Rivaldi menilai persoalan yang berkaitan dengan infrastruktur industri tidak boleh hanya dilihat dari sisi kebutuhan operasional perusahaan. Aspirasi warga dan kondisi sosial di wilayah terdampak juga harus menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan.
Ia bahkan mengingatkan PT Vale agar tidak mengulangi persoalan yang pernah muncul dalam penataan infrastruktur industri di wilayah lain.
“Kita tidak ingin dinamika sosial dan persoalan seperti yang pernah terjadi di Asuli, Kecamatan Towuti, kembali terulang di Balambano. PT Vale harus benar-benar memperhatikan aspirasi masyarakat dan memperkuat koordinasi sebelum melangkah ke pengerjaan fisik,” tegas Rivaldi.
Menurut Rivaldi, perbedaan antara standar teknis perusahaan dengan kekhawatiran masyarakat perlu dijembatani melalui komunikasi yang terbuka. Karena itu, forum RDP diarahkan untuk menghasilkan sejumlah langkah yang dapat ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pola sosialisasi kepada masyarakat. DPRD meminta PT Vale bersama pihak terkait kembali mendatangi warga Desa Balambano untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai rencana reroute, termasuk aspek keselamatan, dampak lingkungan, serta sistem pengamanan yang akan diterapkan.
Selain itu, Komisi III DPRD Luwu Timur akan mengagendakan pemanggilan Pemerintah Desa Balambano dan Pemerintah Kecamatan. Langkah tersebut dilakukan untuk menginventarisasi kembali berbagai kesepakatan di tingkat desa maupun kecamatan yang sebelumnya belum terselesaikan atau terhenti.
Dari sisi lingkungan, DPRD juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur memperketat pengawasan terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta kesiapan teknologi Leak Detection System (LDS) yang akan digunakan pada jalur baru.
Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan rencana pemindahan pipa BBM dari rute Mangkasasa menuju plant site memenuhi ketentuan keselamatan dan lingkungan sebelum masuk ke tahap pengerjaan fisik.
Rivaldi menegaskan, penyelesaian persoalan Balambano membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, baik perusahaan, pemerintah daerah, pemerintah desa dan kecamatan, maupun masyarakat.
Bagi DPRD Luwu Timur, penyelesaian polemik tersebut bukan sekadar memastikan proyek berjalan, tetapi juga menjaga agar pembangunan infrastruktur industri tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap keselamatan, lingkungan, serta hak masyarakat yang berada di sekitar wilayah kegiatan.
