RDP Komisi III DPRD Luwu Timur Soroti Legalitas Jalan Hauling di Lahan Warga
LUWU TIMUR, celebesaktual.id — Persoalan penggunaan lahan milik warga untuk aktivitas jalan hauling kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Luwu Timur, Senin (21/09/2026). Sejumlah warga Desa Harapan, Kecamatan Malili, mempertanyakan dasar hukum pemanfaatan lahan bersertifikat hak milik (SHM) yang disebut berkaitan dengan aktivitas perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dalam rapat tersebut, warga meminta penjelasan mengenai hubungan kerja sama antara PT CLM dan PT PDS dengan pemilik maupun pengelola lahan yang digunakan sebagai akses hauling.
Persoalan yang dipersoalkan bukan hanya keberadaan jalan hauling, tetapi juga status tanah, mekanisme pemanfaatannya, serta aliran keuntungan ekonomi yang muncul dari penggunaan akses tersebut.
Perwakilan warga, Awaluddin dan Azwar Anwar, menilai persoalan hak atas tanah perlu ditempatkan secara terpisah dari kepemilikan IUP. Menurut mereka, izin pertambangan tidak serta-merta memberikan hak kepada perusahaan untuk menguasai atau memanfaatkan tanah yang secara sah masih tercatat sebagai milik masyarakat.
Awaluddin menegaskan, keberadaan IUP merupakan dasar bagi kegiatan usaha pertambangan sesuai kewenangan yang diberikan negara. Namun, dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan terhadap tanah warga yang telah memiliki SHM.
Karena itu, warga meminta DPRD Luwu Timur dan instansi terkait turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap objek yang dipersoalkan. Pemeriksaan tersebut mencakup pencocokan koordinat jalan hauling, gambar ukur, batas bidang tanah, serta dokumen SHM milik masyarakat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah penggunaan lahan telah didahului dengan penyelesaian hak atas tanah sebagaimana mestinya atau justru berlangsung ketika status hak warga masih belum tuntas.
Warga juga meminta informasi yang terbuka mengenai skema kompensasi pemanfaatan lahan. Kejelasan mengenai siapa pemilik bidang tanah, pihak yang melakukan kerja sama, nilai kompensasi, serta pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari penggunaan jalan hauling dinilai perlu dibuka dalam proses penyelesaian persoalan.
Dalam penyampaiannya, warga merujuk pada Pasal 136 dan 138 Undang-Undang Minerba yang mengatur keterkaitan kegiatan pertambangan dengan hak atas tanah. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi warga untuk menegaskan bahwa izin pertambangan dan hak kepemilikan tanah merupakan dua aspek hukum yang berbeda.
Dari forum RDP tersebut, persoalan jalan hauling di Desa Harapan kini tidak sekadar berkaitan dengan akses operasional perusahaan. Status dan penggunaan bidang tanah yang dilintasi jalan tersebut menjadi bagian penting yang perlu dibuktikan melalui dokumen serta pemeriksaan lapangan.
Pemeriksaan secara objektif terhadap dokumen pertanahan dan kondisi faktual di lapangan dinilai dapat menjadi dasar untuk menentukan posisi masing-masing pihak sekaligus mencegah persoalan berkembang menjadi sengketa yang lebih luas.
Bagi masyarakat, penyelesaian persoalan tersebut harus bermuara pada kepastian mengenai hak pemilik tanah. Kejelasan status lahan dan pemenuhan hak masyarakat juga menjadi faktor penting dalam menjaga kegiatan usaha pertambangan tetap berjalan dalam koridor hukum. ***
