Rusdi Layong: Ranperda Penyertaan Modal Perumdam Waemami Harus Berujung pada Penguatan Layanan Air Bersih
Luwu Timur, celebesaktual.id - Penguatan layanan air bersih menjadi salah satu perhatian utama Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat DPRD Kabupaten Luwu Timur dalam menyikapi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumdam Waemami.
Anggota DPRD Luwu Timur dari Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat, Rusdi Layong, menilai regulasi tersebut tidak sekadar menjadi dasar hukum penyertaan modal, tetapi juga memiliki posisi penting dalam memperkuat kapasitas Perumdam Waemami sebagai penyedia layanan air bersih bagi masyarakat.
Pandangan itu disampaikan Rusdi saat membacakan pendapat akhir Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, keberadaan payung hukum yang jelas diperlukan agar pengelolaan dan pengembangan perusahaan daerah dapat berjalan lebih terarah. Penyertaan modal pemerintah daerah juga perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik.
“Ranperda ini merupakan instrumen hukum yang penting untuk mendukung peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat sekaligus memperkuat peran Perumdam Waemami dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ujar Rusdi.
Ia mengatakan tambahan modal daerah dapat diarahkan untuk memperluas jangkauan pelayanan, termasuk membuka akses air bersih bagi masyarakat di wilayah yang selama ini belum terlayani secara optimal.
Tidak hanya dari sisi cakupan, Rusdi turut menyoroti aspek kualitas pelayanan dan kemampuan operasional perusahaan. Menurut dia, penguatan Perumdam Waemami perlu dibarengi dengan tata kelola perusahaan yang sehat agar modal yang berasal dari pemerintah daerah dapat memberikan manfaat yang nyata.
Di sisi lain, Perumdam Waemami juga dinilai memiliki ruang untuk memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, peningkatan kapasitas perusahaan harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Rusdi menegaskan, orientasi bisnis perusahaan daerah tidak boleh menggeser fungsi utamanya sebagai penyedia layanan publik. Kepentingan masyarakat sebagai penerima manfaat layanan air bersih tetap harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
Dalam rapat paripurna tersebut, Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat bersama empat fraksi lainnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumdam Waemami untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut membuka ruang bagi pemerintah daerah dan Perumdam Waemami untuk memperkuat kapasitas perusahaan, memperluas layanan, serta meningkatkan kualitas pengelolaan air bersih di Kabupaten Luwu Timur.
Bagi Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat, keberhasilan kebijakan ini pada akhirnya tidak hanya diukur dari bertambahnya modal perusahaan, tetapi dari sejauh mana masyarakat memperoleh akses air bersih yang lebih luas dan pelayanan yang semakin baik.
