Sengketa Lahan Harapan Dibawa ke DPRD Luwu Timur, Warga Soroti Proses Hukum di Tengah Persoalan Hak Tanah
LUWU TIMUR, celebesaktual.id — Persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan bersertifikat di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, kembali mendapat perhatian. Kali ini, persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Luwu Timur, Senin (21/9/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur, Badawi Alwi, mempertemukan sejumlah pihak yang berkaitan dengan persoalan lahan tersebut. Dari pihak perusahaan hadir perwakilan PT CLM, Fauzy, sedangkan PT PDS diwakili Ayu, Agus Melas, dan Joice Andi Baso.
Sementara dari pihak masyarakat, hadir Awaluddin, Azwar Anwar serta sekitar 20 orang perwakilan pemegang hak atas tanah.
Pembahasan tidak hanya berkutat pada persoalan penguasaan lahan, tetapi juga menyentuh proses hukum yang saat ini berjalan terhadap sejumlah pihak dari masyarakat. Kondisi tersebut menjadi sorotan karena persoalan mengenai penggunaan dan penguasaan tanah belum sepenuhnya menemukan titik penyelesaian.
Di hadapan Komisi III, warga memaparkan sejumlah langkah yang telah mereka tempuh. Mulai dari komunikasi dengan perusahaan, koordinasi dengan instansi terkait, penelusuran administrasi pertanahan hingga membawa persoalan tersebut ke jalur litigasi.
Menurut warga, proses tersebut dilakukan untuk mencari kejelasan mengenai status dan penggunaan tanah yang mereka klaim berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Namun, dalam perjalanan penyelesaian itu, muncul laporan-laporan pidana terhadap pihak warga. Kondisi tersebut kemudian dipersepsikan oleh sebagian masyarakat sebagai bentuk kriminalisasi terhadap upaya mempertahankan hak atas tanah.
Persoalan inilah yang kemudian mendapat perhatian Badawi Alwi.
Ia meminta agar perbedaan kepentingan antara masyarakat dan perusahaan tidak diselesaikan dengan cara yang berpotensi memperlebar konflik. Menurutnya, setiap pihak memiliki jalur hukum dan instrumen yang dapat digunakan untuk menguji dasar hak masing-masing.
“Jangan menggunakan cara-cara yang kurang etis. Persoalan lahan ini harus diselesaikan melalui ranah dan instrumen yang tersedia. Kalau ada persoalan hak, selesaikan sesuai mekanisme hukum dan dudukkan semua pihak secara proporsional,” ujar Badawi dalam RDP.
Badawi juga menekankan pentingnya memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menunjukkan dasar hak dan kepentingannya. Proses hukum, menurutnya, tidak semestinya berubah menjadi instrumen untuk memberikan tekanan kepada salah satu pihak sebelum pokok persoalan pertanahan memperoleh kejelasan.
Perwakilan warga, Awaluddin, mengatakan pemegang SHM telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui berbagai jalur.
Ia menegaskan, langkah masyarakat tidak diarahkan untuk menghambat kegiatan usaha maupun investasi yang berlangsung di Luwu Timur. Persoalan utamanya, kata dia, adalah memastikan penggunaan tanah yang diklaim sebagai hak masyarakat memiliki kejelasan secara hukum.
“Kami sudah melakukan berbagai upaya terbaik. Kami berkomunikasi, berkoordinasi dan juga menempuh jalur pengadilan. Tetapi ketika pendekatan yang dilakukan terhadap kami justru dirasakan semakin menekan, tentu kami juga harus melakukan langkah yang kami anggap sah untuk mempertahankan dan memanfaatkan lahan kami,” ungkap Awaluddin.
Ia menyebut pemegang hak juga berencana menegaskan kembali penguasaan fisik terhadap bidang tanah yang mereka klaim berdasarkan SHM. Langkah tersebut antara lain dengan memasang tanda batas serta melakukan aktivitas pada bagian lahan yang menurut mereka merupakan haknya.
“Bagi kami, menguasai kembali dan memanfaatkan lahan merupakan bagian dari upaya mempertahankan hak. Tetapi kami tetap berharap persoalan ini diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum, bukan melalui tekanan,” lanjutnya.
Dalam forum tersebut, warga juga meminta agar persoalan mendasar mengenai status tanah dan dasar penggunaan lahan tidak bergeser menjadi semata-mata perkara pidana.
Mereka meminta hubungan antara pemegang IUP dengan pemegang hak atas tanah ditempatkan secara jelas melalui pemeriksaan dokumen dan data pertanahan.
Sejumlah hal yang dinilai perlu diperiksa antara lain dokumen kepemilikan, peta bidang, dasar transaksi serta kondisi penggunaan lahan di lapangan.
Bagi masyarakat, keberadaan izin usaha pertambangan tidak secara otomatis menghapus persoalan mengenai hak atas tanah. Karena itu, dasar penggunaan setiap bidang lahan dinilai perlu dibuktikan melalui instrumen hukum dan administrasi pertanahan yang berlaku.
Warga juga meminta agar proses pidana tidak dijadikan pengganti untuk menyelesaikan sengketa yang pada pokoknya berkaitan dengan aspek pertanahan dan keperdataan.
Di sisi lain, masyarakat menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak berkaitan dengan penolakan terhadap investasi.
Awaluddin menyatakan warga tetap menginginkan kegiatan usaha di Kabupaten Luwu Timur berjalan kondusif. Namun, kepentingan investasi menurutnya perlu berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak masyarakat.
“Kami ingin investasi tetap berjalan dengan baik di Luwu Timur. Tetapi kepastian investasi harus berjalan bersama dengan kepastian dan perlindungan hak masyarakat. Jangan sampai perusahaan memperoleh kepastian untuk berusaha, sementara masyarakat yang memiliki dasar hak justru tidak mendapatkan kepastian atas tanahnya,” kata Awaluddin.
Menurut warga, kepastian bagi dunia usaha dan kepastian hak atas tanah seharusnya tidak ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan. Keduanya dapat berjalan apabila dasar penggunaan lahan dan hak masing-masing pihak memperoleh kejelasan.
Setelah RDP, warga meminta DPRD Luwu Timur tidak berhenti pada forum dengar pendapat. Fungsi pengawasan dan fasilitasi dinilai masih diperlukan untuk mempertemukan pemegang hak, perusahaan dan instansi terkait dalam proses penyelesaian berikutnya.
Masyarakat juga meminta agar pendekatan yang berpotensi meningkatkan ketegangan dihentikan dan persoalan dikembalikan pada instrumen yang tersedia, baik melalui mekanisme pertanahan, perdata, mediasi maupun jalur hukum lainnya.
Bagi pemegang SHM, persoalan di Desa Harapan bukan sekadar mengenai siapa yang dapat menggunakan lahan. Di balik sengketa tersebut terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni kepastian hukum atas tanah, perlindungan terhadap pemegang hak dan posisi masyarakat dalam menghadapi kepentingan usaha.
RDP Komisi III DPRD Luwu Timur pun memperlihatkan bahwa penyelesaian persoalan tersebut masih membutuhkan pembuktian dan pembahasan lintas pihak, terutama untuk memperjelas dasar hak, penggunaan lahan serta mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh tanpa memperluas konflik. ***
