Standarisasi Rendemen Jadi Acuan Harga TBS, DPRD Luwu Timur Dorong Tata Niaga Sawit Lebih Transparan
Luwu Timur, celebesaktual.id - Penetapan standarisasi rendemen sebagai dasar resmi dalam menentukan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mendapat dukungan dari DPRD Kabupaten Luwu Timur. Kebijakan tersebut dinilai dapat memperjelas hubungan antara kualitas buah dan harga yang diterima petani.
Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Hj. Harisah Suharjo, menyampaikan dukungan itu setelah mengikuti Rapat Koordinasi Stabilitas Harga TBS yang dipimpin Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam di Ruang Rapat Kerja Bupati, Kamis (4/6/2026).
Menurut Harisah, persoalan harga TBS selama ini tidak lepas dari perbedaan penilaian terhadap kualitas buah. Ketika tidak ada ukuran yang seragam, petani kerap kesulitan mengetahui alasan di balik harga yang ditetapkan perusahaan.
Karena itu, standarisasi rendemen dipandang penting untuk menghadirkan ukuran yang lebih objektif. Petani dapat mengetahui hubungan antara tingkat kematangan, kualitas buah, rendemen, dan nilai jual TBS.
“Petani berhak tahu dasar hitungannya. Dengan standar rendemen, mereka paham kualitas dan kematangan buah adalah kunci harga yang layak,” ujar Harisah.
Politisi tersebut menilai kebijakan itu tidak semestinya ditempatkan sebagai instrumen yang menguntungkan salah satu pihak. Standar rendemen justru dapat menjadi titik temu antara kepentingan petani dan perusahaan karena keduanya memiliki acuan yang sama dalam menentukan nilai TBS.
Harisah juga meminta pemerintah daerah, perusahaan perkebunan, serta pemangku kepentingan terkait merumuskan mekanisme penerapan yang praktis dan terbuka. Informasi mengenai standar penilaian perlu disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami petani sehingga tidak menimbulkan tafsir berbeda di lapangan. ***
