Wakil Ketua DPRD Lutim: Penataan Lahan Laoli Bagian dari Pengelolaan Aset Daerah
Luwu Timur, celebesaktual.id - Wakil Ketua DPRD Luwu Timur, Jihadin Peruge, melihat penataan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menata dan mengoptimalkan aset milik daerah untuk kepentingan masyarakat.
Menurut Jihadin, lahan seluas 394,5 hektare tersebut telah berstatus sebagai aset Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Karena itu, pengelolaannya merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah agar aset daerah dapat dimanfaatkan secara tertib, sesuai peruntukan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.
Jihadin menegaskan, persoalan Laoli tidak semestinya ditempatkan semata-mata sebagai konflik antara pemerintah dan masyarakat. Ia menyebut rangkaian proses yang telah dilakukan pemerintah menunjukkan adanya mekanisme penataan yang melibatkan masyarakat terdampak.
“Yang harus dipahami bersama, ini bukan konflik lahan. Pemerintah sedang menjalankan kewajibannya memastikan aset daerah dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata legislator Partai NasDem tersebut.
Ia menjelaskan, sebelum penataan kawasan dilakukan, pemerintah daerah telah melalui sejumlah tahapan. Proses tersebut antara lain sosialisasi kepada masyarakat, pendataan tanaman tumbuh dan objek kerohiman, penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta pemberian kesempatan bagi warga untuk menyampaikan keberatan.***
Bagi masyarakat yang menerima hasil penilaian, pemerintah juga telah melakukan pembayaran uang kerohiman. Sementara terhadap pihak yang belum menerima pembayaran, tersedia mekanisme konsinyasi melalui Pengadilan Negeri.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) dan perwakilan masyarakat terdampak telah menandatangani nota kesepahaman. Kesepakatan tersebut mencakup pemberian prioritas kesempatan kerja, peluang usaha, serta penguatan koordinasi dalam program pemberdayaan masyarakat.
Bagi Jihadin, rangkaian tersebut memperlihatkan bahwa penataan aset tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif. Perlindungan terhadap kepentingan warga juga perlu berjalan beriringan melalui dialog, pemberdayaan ekonomi, akses pendidikan, dan layanan kesehatan.
Ia meminta komunikasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat terus diperkuat agar proses penataan kawasan berlangsung secara tertib dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
“Yang perlu dijaga sekarang adalah komunikasi yang baik agar penataan kawasan berjalan tertib, masyarakat tetap terlindungi, dan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan oleh warga Luwu Timur,” ujar Jihadin.
