celebesaktual.id - LUWU TIMUR, Penyidik Pidana khusus unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Luwu Timur Polda Sulsel telah menaikkan Status Penyelidikan dugaan Penyelewengan Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) ke Tahap Penyidikan, kini tinggal menunggu Hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari tim Auditor.
Informasi yang dihimpun bilikfakta.id menyebutkan, kasus PJU yang ditangani polres Luwu Timur bergulir sejak Juni 2023 , Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus itu, termasuk 14 kepala Desa di Luwu Timur.
Ke 14 Kades yang diduga tersandung Kasus PJU itu adalah Kades Harapan, Kades Madani, Kades Tokalimbo, Kades Loeha, Kades Tole, Kades kalosi, kades Maramba, kades Tarengge Timur, kades Solo, Kades Kanawatu, Kades Balirejo, Kades Asuli, Kades Mahalona dan Kades Libukang Mandiri.
Peningkatan Status Ke Penyidikan kasus PJU yang diduga merugikan Keuangan Negara dibenarkan oleh Kasubsi Humas Polres Luwu Timur Bripka A. Muh. Taufik, "Benar Kasus PJU sudah naik ke tahap Penyidikan, penyelidikan ini sudah dilakukan sejak bulan Januari 2023 dan naik ke tahap penyidikan sejak tanggal 25 Juni 2024 lalu".
Saat ini kata Taufik, Penyidik menunggu keterangan Ahli dan hasil Perhitungan Kerugian Negara, ke 14 Kades itu telah diperiksa oleh Penyidik sebagai Saksi dan belum ada tersangka yang ditetapkan,
"Dalam waktu yang dekat Polres Luwu Timur akan menetapkan tersangka, kita tunggu saja perkembangan Kasusnya" tegas Taufik
"Polres Luwu Timur berkomitmen untuk menuntaskan Kasus PJU yang menghebohkan Masyarakat Bumi Batara guru, sabar yah, nanti kami akan sampaikan perkembangan selanjutnya", tutur Muh. Taufik.
Kasus PJU itu menggunakan Dana Bantuan Khusus Keuangan (BKK) yang digelontorkan oleh Pemda Luwu Timur sebesar Rp 1 Milyar per Desa setiap tahunnya melalui alokasi APBD, termasuk pengadaan PJU.
Sementara PJU adalah sarana untuk mendukung Program Luwu Timur Terang sesuai Visi dan misi Pemerintah Daerah, namun menimbulkan Masalah yang harus dipertanggung jawabkan oleh Kepala Desa dan rekanan yang mengerjakannya. ***