celebesaktual.id – MALILI, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, kementerian tersebut dinilai tidak berdaya menghadapi PT Prima Utama Lestari (PUL), sebuah perusahaan tambang nikel di Kec. Malili Kab. Luwu Timur, yang tetap melanjutkan operasionalnya meskipun sejumlah rekomendasi yang diberikan kementerian belum dipenuhi.
Kondisi ini memunculkan dugaan masyarakat bahwa terdapat permainan di balik keputusan Kementerian ESDM, khususnya Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
“Persepsi itu wajar muncul karena Kementerian ESDM tak ada tindak lanjut setelah mengeluarkan surat,” ujar Sekjen KKM, Rudiansyah, dalam keterangannya pada Senin (14/01).
Menurut Rudi, kementerian seharusnya lebih cermat dalam pengawasan. Ia menyoroti surat nomor T-7467/MB.07/DBT/2024 tentang hasil pembinaan dan pengawasan teknik lingkungan, yang dianggap belum mencakup rekomendasi strategis, seperti kewajiban PT PUL menggandeng pengusaha lokal sesuai perintah undang-undang.
UU No. 3 Tahun 2020 atas perubahan UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 107 menegaskan bahwa badan usaha pemegang IUP dan IUPK wajib melibatkan pengusaha lokal dalam operasi produksi. Namun, PT PUL justru menunjuk PT Tektonindo Henida Jaya (THJ), perusahaan berbasis di Jakarta, sebagai mitra utama.
“Kok bisa Kementerian ESDM mengabaikan hal ini? Padahal, hal ini seharusnya menjadi perhatian serius,” tegas Rudi.
Tak hanya itu, dua perusahaan lain yang ikut terlibat dalam operasional PT PUL juga bukan perusahaan lokal, meski nama masyarakat lokal dijadikan tameng untuk legalitasnya.
Rudi menyampaikan bahwa PT THJ, yang menjadi mitra utama PT PUL, bahkan gagal memenuhi target produksi. Namun, baik PT PUL maupun Kementerian ESDM tak mengambil langkah tegas.
“Kami dengan tegas meminta agar Kementerian ESDM menghentikan kegiatan PT PUL. Surat resmi juga telah kami kirimkan ke DPRD, DPR RI, hingga Kementerian ESDM,” tegas Rudi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kementerian ESDM maupun PT PUL terkait tuntutan penghentian operasional. Publik menanti apakah langkah konkret akan diambil untuk menegakkan aturan atau justru menegaskan dugaan permainan di balik aktivitas tambang ini. ***