CELEBESAKTUAL.ID, LUWU TIMUR – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Timur, Wahidin Wahid, S.AN, menegaskan agar proses verifikasi berkas usulan bantuan sarana dan prasarana kelompok tani tidak menjadi hambatan bagi para petani dalam memperoleh bantuan.
Hal tersebut disampaikan Wahidin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Luwu Timur bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu Timur, Senin (6/10/2025).
Rapat tersebut membahas pengembalian berkas usulan sarana dan prasarana kelompok tani oleh Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, yang dinilai perlu diperbaiki sebelum dapat diproses lebih lanjut.
RDP juga menghadirkan Ketua Kelompok Sarana dan Prasarana Sektor Perkebunan, yang memberikan penjelasan serta klarifikasi terkait substansi dan kelengkapan berkas yang dikembalikan ke daerah.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Luwu Timur, Muhtar, menjelaskan bahwa beberapa berkas usulan bantuan kelompok tani dikembalikan karena terdapat komponen yang perlu disesuaikan dengan ketentuan dari kementerian.
Menanggapi hal itu, Wahidin menegaskan pentingnya proses verifikasi dilakukan secara cepat dan solutif.
“Verifikasi memang penting, tapi jangan sampai menjadi alasan untuk menghalangi petani mendapatkan bantuan. Dinas seharusnya membantu mempercepat proses, bukan memperlambat,” tegas Wahidin.
RDP ditutup dengan kesepakatan agar Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan segera melakukan pendampingan teknis kepada kelompok tani dalam proses perbaikan berkas, sehingga usulan dapat segera diteruskan kembali ke Kementerian Pertanian.