Bamus DPRD Luwu Timur Tetapkan Jadwal Penetapan APBD 2026 dan Agenda Pembahasan Ranperda November

Foto Istimewa.

CELEBESAKTUAL.ID, LUWU TIMUR— Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Luwu Timur menetapkan jadwal penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 pada rapat yang digelar Jumat (31/10/2025).

Rapat Bamus tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Luwu Timur yang juga sekaligus Ketua Badan Musyawarah, Ober Datte, didampingi Wakil Ketua II, Hj. Harisah Suharjo, serta dihadiri anggota Bamus dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Berdasarkan regulasi yang berlaku, persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November.

“Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, DPRD akan mengesahkan APBD Tahun Anggaran 2026 pada 27 November tahun ini. Kami berupaya agar seluruh tahapan pembahasan tidak melewati tenggat waktu yang telah ditentukan,” jelas Ober Datte.

Selain menetapkan jadwal pembahasan APBD, Bamus DPRD Luwu Timur juga mengagendakan pembahasan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Luwu Timur Gemilang serta Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026 yang akan dilaksanakan pada bulan November.