Bawaslu Lutim Tegaskan Netralitas Pejabat Publik dalam Pilkada 2024: Bupati Diminta Tidak Manfaatkan Wewenang Politik

celebesaktual.id - LUWU TIMUR, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur, Sukmawati Suaib, menegaskan pentingnya netralitas pejabat publik dalam pelaksanaan Pilkada 2024, terutama bagi pejabat yang memiliki afiliasi politik.


Dalam pernyataannya, Sukmawati menekankan bahwa Bawaslu akan menjalankan tugasnya dengan tegas dalam menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran pemilu. "Setiap laporan yang masuk merupakan kewajiban Bawaslu untuk diproses secara serius. Sebelumnya, laporan ini diteruskan ke Komisi ASN (KSN), namun setelah KSN dibubarkan, kini proses dilanjutkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini, proses tersebut masih berlangsung," ujar Sukmawati, Minggu (15/09/24).


Ia juga mengingatkan Bupati, yang saat ini menjabat sebagai ketua partai politik, untuk tidak memanfaatkan jabatannya demi keuntungan politik pribadi atau partainya. "Bupati dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik tidak boleh menggunakan program, kegiatan, atau kewenangannya untuk kepentingan politik tertentu," tegasnya.


Selain itu, Sukmawati menyoroti pentingnya netralitas dari semua pihak, termasuk ASN, TNI, Polri, kepala desa, serta perangkat desa, dalam pemilu. "Kami dari Bawaslu berkomitmen untuk mencegah pelanggaran sejak dini. Oleh karena itu, kami telah mengimbau Bupati untuk tidak melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, TNI, Polri, serta perangkat desa dalam kegiatan politik," tambahnya.


Pernyataan Sukmawati ini menjadi penegasan bahwa Bawaslu Kabupaten Luwu Timur akan bertindak tegas demi menjaga integritas dan netralitas pejabat publik dalam Pilkada 2024, serta menjamin terselenggaranya pemilu yang bersih, adil, dan demokratis.