Bawaslu Luwu Timur Berhentikan Anggota Panwaslu dan Tindaklanjuti Ke Penyidik Dugaan Pelanggaran ASN

celebesaktual.id — LUWU TIMUR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat pleno hasil kajian bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum anggota Panwaslu Kecamatan Tomoni serta pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menguntungkan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur. Rapat tersebut berlangsung pada Senin, 14 Oktober 2024.


Berdasarkan hasil rapat pleno yang mempertimbangkan fakta dan keterangan hasil klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, dan saksi, Bawaslu Kabupaten Luwu Timur menyatakan bahwa laporan dengan nomor register 002/REG/LP/PB/KAB/27.10/X/2024 terbukti. Oknum anggota Panwaslu Kecamatan Tomoni dinyatakan telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, serta mencoreng integritas sebagai penyelenggara pemilu. Hal ini dinyatakan sesuai dengan peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).


"Berdasarkan kajian dan fakta yang ada, Bawaslu Luwu Timur memutuskan untuk memberhentikan oknum tersebut dari jabatannya sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Tomoni,” tegas Pawenari.


Atas pelanggaran tersebut, Bawaslu Kabupaten Luwu Timur memutuskan untuk memberhentikan oknum anggota Panwaslu Kecamatan Tomoni dari jabatannya. Keputusan resmi pemberhentian ini akan segera disusun dalam surat keputusan yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.


Sementara itu, untuk laporan dengan nomor register 001/REG/LP/PB/KAB/27.10/X/2024 yang terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN, yang diduga menguntungkan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur 2024, Bawaslu menyatakan bahwa unsur dugaan tindak pidana pemilihan telah terpenuhi. Hal ini diperoleh dari hasil klarifikasi pelapor, terlapor, saksi, dan ahli.


Kasus ini akan dilanjutkan ke penyidik Kepolisian Resor Luwu Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN juga akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).


“Selain itu, terkait pelanggaran netralitas ASN, kasus ini juga akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Pawenari.


Keputusan ini diambil untuk menjaga integritas dan netralitas penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Luwu Timur, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu dapat berperan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.***