Bawaslu Luwu Timur Ingatkan Kepala Desa agar Netral dalam Pilkada 2024

 Celebesaktual.id - Dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Luwu Timur 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur mengeluarkan peringatan kepada seluruh kepala desa di wilayah tersebut agar menjaga netralitas selama proses pemilihan berlangsung.

Peringatan ini disampaikan dengan merujuk pada Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang mengatur berbagai larangan bagi kepala desa, terutama yang berkaitan dengan konflik kepentingan dalam Pilkada.

Menurut Pasal 29 UU Desa No. 6 Tahun 2014, kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, golongan tertentu, atau pihak lain.

Selain itu, kepala desa juga dilarang terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau Pilkada. Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari, menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang yang dapat merusak tatanan demokrasi di daerah.

"Selain itu, kepala desa juga dilarang untuk menyalahgunakan wewenang atau melakukan tindakan diskriminatif yang dapat meresahkan masyarakat," ujar Pawenari pada Rabu (28/08/24).

Bawaslu Luwu Timur menegaskan apabila ditemukan kepala desa yang melanggar netralitas selama proses Pilkada, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan meneruskan laporan kepada Bupati atau Walikota. Langkah ini sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 92 Tahun 2024.

"Apabila pelanggaran terjadi selama masa kampanye, kepala desa yang melanggar dapat diancam dengan sanksi pidana berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016," tambah Pawennari.

Lebih lanjut, Pawenari menjelaskan Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada melarang kepala desa untuk membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Pasal 70 ayat (1) huruf c juga menegaskan bahwa kepala desa tidak boleh dilibatkan dalam kampanye pemilihan.

"Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 188 dan Pasal 189 UU Pilkada," tutup Pawenari.


Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin