Bawaslu Luwu Timur Terima Dua Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kode Etik Panwascam

celebesaktual.id — LUWU TIMUR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur secara resmi menerima dua laporan penting terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelanggaran kode etik Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) pada Senin (7/10). Laporan tersebut memicu perhatian publik terkait integritas penyelenggara pemilu di wilayah tersebut.


Menurut Egi Ramadhani, staf Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Luwu Timur, laporan pertama menyangkut dugaan keterlibatan seorang ASN dalam mendukung salah satu pasangan calon dalam pemilihan. Keterlibatan ini dianggap melanggar prinsip netralitas ASN yang harus dijunjung tinggi dalam setiap proses pemilu.


“Hal ini jelas melanggar prinsip netralitas yang wajib dipegang teguh oleh ASN dalam setiap ajang pemilihan,” kata Egi.


Tak kalah mengejutkan, laporan kedua menyebutkan dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu anggota Panwascam. Bukti yang diserahkan berupa foto dan tangkapan layar percakapan chat, menunjukkan indikasi keterlibatan langsung oknum tersebut dalam mendukung salah satu calon. Dugaan ini semakin memperkuat anggapan adanya pelanggaran serius terhadap kode etik penyelenggara pemilu.


“Kami akan melakukan kajian awal untuk mengidentifikasi pasal-pasal yang dilanggar dan menindaklanjutinya sesuai prosedur,” tegas Egi.


Pelapor yang diidentifikasi sebagai NH, menyatakan bahwa tujuan dari laporan ini adalah untuk memberikan pembelajaran bagi ASN agar tetap menjaga netralitas mereka. Menurut NH, laporan ini tidak hanya dimaksudkan untuk menuntut tindakan pidana, tetapi juga sebagai peringatan bagi para ASN agar lebih memahami posisi mereka dalam politik.


“Ini adalah upaya soft power, pembelajaran bagi ASN lainnya agar tidak terjebak dalam politik praktis yang dapat merusak netralitas,” jelas NH.


Selain dua laporan tersebut, NH juga mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran oleh seorang Kepala Desa di Baruga, Kecamatan Tuwoti, yang dilaporkan pada 27 Agustus lalu. Meski Bawaslu sudah mengirim surat kepada Pemerintah Daerah pada 28 Agustus, hingga kini belum ada respons tegas dari pihak terkait.


“Kami berharap PJS Bupati segera mengambil tindakan. Surat dari Bawaslu sudah lebih dari satu bulan, tetapi kami masih menunggu eksekusi dari PJS Bupati untuk memanggil Kepala Desa tersebut,” tegas NH.


NH menekankan pentingnya tindakan cepat dari pemerintah daerah, tidak hanya untuk menyelesaikan kasus ini, tetapi juga untuk mengirim pesan kepada ASN dan kepala desa lainnya agar tidak melanggar aturan.


Kasus ini telah menarik perhatian luas, menimbulkan kekhawatiran tentang netralitas ASN dan Panwascam di tengah kompetisi politik yang semakin memanas. Meski demikian, NH menekankan bahwa tujuan utamanya adalah menciptakan pemilu yang bersih dan edukatif.


“Kami ingin ini menjadi pelajaran, bukan hanya bagi individu yang dilaporkan, tetapi juga bagi pejabat lain agar menjalankan peran mereka dengan profesional dan netral,” ujar NH.


Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Bawaslu Luwu Timur, dan publik menunggu hasil tindakan hukum yang akan diambil. ***