Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Luwu Timur menyelenggarakan Bimtek Penanganan Kode Etik pada pemilihan Gubernur, wakil gubernur, Walikota, Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, bertempat di hotel I lagaligo malili, Selasa (03/09/2024).
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh 55 orang, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretaris PPK se Luwu Timur.
Adapun yang menjadi Narasumber yaitu, Ilhamuddin Alkadri dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lutim, Vanny Ritasari dari Kejaksaan Negeri Luwu Timur dan IPDA Asmin Mariong dari Polres Luwu Timur. Penanganan kode etik dalam pemilihan umum dilaksanakan dengan berbagai langkah dan prosedur untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan dengan adil dan transparan.
Bimtek bertujuan untuk memberikan pelatihan kepada penyelenggara pemilihan umum, petugas pemilu, dan pihak terkait lainnya mengenai penerapan kode etik, agar dapat mengedukasi pelaksana tentang kode etik dan pentingnya integritas dalam proses pemilihan umum.
"Kami juga akan melibatkan lembaga independen atau pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan audit terhadap proses pemilihan umum" Ujar Ilhamuddin Alkadri.
Dalam paparannya IPDA Asmin Mariong Mengatakan bahwa sentra gakkumdu memiliki mekanisme bagi pihak yang mengetahui adanya pelanggaran kode etik untuk melaporkannya, serta melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap laporan tersebut.
Dengan penerapan teknis penanganan kode etik yang baik, narasumber Kejaksaan Negeri Luwu Timur katakan "jangan takut untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran dan jika ingin proses pemilihan umum ini dapat berlangsung dengan adil, transparan, tegas dan akuntabel,kita lakukan profesionalisme dalam pengawasan" tutup Vanni Ritasari. ***
Berikan Komentar