Desak Utang Puluhan Juta, Penjual Kopi Nekat Rampok Toko Emas di Luwu Timur

Foto: Humas Polres Luwu Timur

Luwu Timur, celebesaktual.id Polres Luwu Timur akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian emas di Toko Buana Indah yang terletak di Jalan Poros Manurung-Lakawali, Dusun Wulasi, Desa Manurung, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu siang, 6 April 2025, sekitar pukul 14.02 WITA.

Pelaku diketahui berinisial NT (35), seorang penjual kopi keliling asal Desa Bangun Karya, Kecamatan Tomoni, Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

“Pelaku ditangkap di pinggir jalan wilayah Desa Bangun Karya sekitar lima jam setelah melarikan diri,” ungkap Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, saat konferensi pers di Aula Tribrata Polres Luwu Timur, Senin (7/4/2025). Ia didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Fadhly Yusuf.

Dalam menjalankan aksinya, NT datang ke toko emas dan langsung memecahkan kaca etalase menggunakan palu. Ia lalu mengambil sejumlah perhiasan emas dan berusaha kabur menggunakan sepeda motor.

Korban yang melihat kejadian tersebut langsung berteriak “Perampok!” hingga mengundang perhatian warga. Pelaku sempat terjatuh saat hendak melarikan diri, lalu mengeluarkan pistol mainan dari tasnya dan menodongkan ke arah korban serta warga yang mencoba mengejarnya. Ketakutan, korban dan warga memilih mundur sehingga pelaku berhasil kabur.

Setelah dilakukan pengejaran intensif, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti.


Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa Palu, Helm, Tas ransel, Sepeda motor Honda Beat, Emas seberat 162,8 gram, yang terdiri dari: 6 gelang polos, 14 gelang lainnya, 10 gelang mainan, 1 gelang lebar seberat 23,46 gram, 4 cincin emas 22 karat

Selain itu, pelaku mengakui bahwa pistol yang digunakan untuk mengancam korban hanyalah pistol mainan yang kemudian ia buang ke Sungai Kalaena.

Menurut penyelidikan, pelaku nekat mencuri karena terdesak masalah ekonomi. “Motifnya adalah ekonomi. Pelaku punya utang puluhan juta rupiah dan tertekan karena sudah jatuh tempo,” ujar Iptu Fadhly Yusuf.

NT disebut tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Ia mengaku mencuri demi membayar utang yang menumpuk dan harus dibayarkan setiap minggu dengan total sekitar Rp20 juta.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Luwu Timur dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 subsider ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, atau lebih subsider Pasal 363 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk perbedaan jumlah emas yang dilaporkan hilang dengan jumlah yang ditemukan pada tersangka. ***


Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin