Luwu Timur, celebesaktual.id - Puluhan pelaku UMKM di Kabupaten Luwu Timur mengikuti Sosialisasi Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang digelar Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdagkop) di Aula Kantor Disdagkop, Kamis (11/6/2026). Kegiatan ini menitikberatkan pada pentingnya ketepatan pelabelan dan pengemasan produk sebagai bagian dari perlindungan konsumen sekaligus peningkatan kualitas usaha mikro.
Kepala Disdagkop Luwu Timur, Senfry Oktavianus, menilai pemahaman mengenai standar kemasan menjadi salah satu aspek penting bagi pelaku usaha lokal agar produk mereka mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif. Menurutnya, kemasan bukan sekadar tampilan luar, tetapi juga menyangkut informasi yang jelas dan akurat bagi konsumen.
“Produk yang dipasarkan dalam kemasan wajib memenuhi aturan pelabelan agar konsumen memperoleh informasi yang benar dan produk memiliki nilai tambah di pasaran,” ujarnya saat membuka kegiatan.
Materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber dari Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional IV Kementerian Perdagangan, Monika Morin. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa metrologi legal berperan penting dalam memastikan kesesuaian ukuran, berat, dan isi bersih produk dengan informasi yang tercantum pada label kemasan.
Ia menekankan, ketelitian dalam mencantumkan isi produk menjadi tanggung jawab pelaku usaha. Ketidaksesuaian antara label dan isi produk dinilai dapat memengaruhi tingkat kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM.
“Ketepatan pelabelan menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan pasar terhadap produk UMKM,” kata Monika.
Dalam kegiatan tersebut juga terungkap bahwa masih terdapat produk UMKM yang belum memenuhi ketentuan BDKT, khususnya pada informasi isi bersih dan penulisan label kemasan. Karena itu, sosialisasi dinilai penting agar pelaku usaha semakin memahami standar yang berlaku sebelum memasarkan produknya secara lebih luas.
Salah seorang peserta, Agnes, pelaku UMKM asal Wasuponda, mengaku memperoleh banyak pengetahuan baru terkait aturan pengemasan produk. Ia menyebut materi yang diberikan membantu pelaku usaha memahami langkah-langkah memperbaiki kualitas produk agar lebih siap bersaing.
“Kami jadi tahu bagaimana membuat label yang sesuai aturan dan lebih menarik bagi konsumen,” ujarnya.
Kepala Bidang Perdagangan Disdagkop Luwu Timur, Idariati Lainus, mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pembinaan UMKM agar produk lokal mampu memenuhi standar nasional. Menurutnya, peningkatan kualitas kemasan dan pelabelan dapat membuka peluang pemasaran yang lebih luas bagi pelaku usaha di daerah. ***