Luwu Timur, celebesaktual.id — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Luwu Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tertib administrasi melalui pendampingan kearsipan yang dilaksanakan di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur, Rabu (4/6/2025).
Pendampingan ini bertujuan untuk melakukan verifikasi dan identifikasi arsip sebagai langkah penting dalam mendukung efektivitas dan efisiensi tata kelola kearsipan. Dengan arsip yang tertata rapi, potensi kehilangan dan kerusakan dokumen dapat diminimalisir, serta menjamin akuntabilitas dan transparansi organisasi. Arsip yang dikelola dengan baik juga menjadi dasar bukti kegiatan, pertanggungjawaban, pengambilan keputusan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Kegiatan ini dipandu langsung oleh Koordinator Layanan Kearsipan DPK Luwu Timur, Tenri H., S.Pd., bersama Ketut Ari Handayani, SE, selaku Arsiparis pelaksana pendampingan. Dalam pelaksanaannya, mereka memberikan arahan teknis serta evaluasi terhadap sistem pengelolaan arsip yang telah berjalan di lingkungan Satpol PP.
“Arsip bukan hanya dokumen yang disimpan, tapi juga bagian penting dari sistem informasi organisasi. Ketika tertata dengan baik, arsip menjadi kekuatan dalam mendukung pelayanan publik yang transparan dan akuntabel,” ungkap Tenri.
Hadir pula dalam kegiatan ini Kasubbag Umum dan Keuangan Satpol PP Kabupaten Luwu Timur, Sabia, SE, yang menyambut baik program pendampingan ini. Ia menyatakan bahwa pihaknya siap mengikuti arahan dan standar yang ditetapkan demi perbaikan tata kelola arsip di instansi yang dipimpinnya.
Pendampingan ini berlandaskan pada Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Kearsipan. Dengan adanya dasar hukum tersebut, DPK Luwu Timur berharap seluruh perangkat daerah dapat melaksanakan pengelolaan arsip sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan pendampingan ini menjadi bagian dari upaya sistematis DPK Luwu Timur dalam membangun budaya tertib arsip di seluruh organisasi perangkat daerah, untuk mendukung reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang prima. ***