DPRD Lutim Apresiasi Gerakan Aliansi Desa Harapan, Soroti Reklamasi dan Kontribusi PT PDS

Foto Istimewa.

CELEBESAKTUAL.ID, LUWU TIMUR – Dinilai peduli terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar tambang, Anggota DPRD Luwu Timur menyampaikan apresiasi kepada Aliansi Masyarakat Desa Harapan dalam rapat dengar aspirasi di DPRD Lutim, Selasa (9/12/2025).

Anggota DPRD Luwu Timur dari Fraksi GPR, Rusdi Layong, mengungkapkan penghargaan atas langkah yang dilakukan masyarakat.

“Secara pribadi, saya sangat mengapresiasi gerakan yang dilakukan oleh teman-teman aliansi dari Desa Harapan,” ujar Rusdi Layong, yang juga merupakan Ketua Partai Gelora Luwu Timur.

Menurutnya, gerakan ini merupakan inisiatif positif sebagai bentuk kepedulian masyarakat sekaligus dorongan bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap potensi dampak negatif aktivitas pertambangan yang tidak mengutamakan prinsip lingkungan dan pemberdayaan masyarakat lokal.

“Kita tidak boleh abai terhadap dampak yang dapat muncul akibat kelalaian kita sendiri. Jangan sampai kita baru tersadar setelah terjadi bencana seperti yang dialami saudara-saudara kita di Sumatra. Pengawasan ketat dan langkah antisipatif adalah kunci agar kejadian serupa tidak terjadi di daerah kita,” tegas Rusdi Layong, Anggota DPRD Dapil Malili–Wasuponda.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah mendengarkan aspirasi Aliansi Masyarakat Desa Harapan yang dibacakan oleh Ashar selaku perwakilan aliansi.

“Penolakan ini kami sampaikan karena kami menilai PT PDS tidak ada kontribusinya terhadap masyarakat di wilayah sekitar operasional,” kata Ashar.

Selain itu, aspirasi juga turut disampaikan oleh Zakkir yang menyoroti persoalan reklamasi tambang.

“Kami mempertanyakan jaminan reklamasi PT PDS. Sejak beroperasi pada 2006 hingga saat ini perusahaan belum pernah melakukan reklamasi atau reboisasi,” ungkap Zakkir di ruang aspirasi DPRD Luwu Timur.

Ia menambahkan bahwa masa berlaku IUP PT PDS adalah tahun 2017–2027 dan saat ini perusahaan sedang dalam proses perpanjangan izin.

“Oleh karena itu, kami meminta agar dilakukan peninjauan kembali apabila PT PDS mengajukan perpanjangan IUP,” tegasnya.