CELEBESAKTUAL.ID, LUWU TIMUR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur kembali menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 12 November 2025. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, SE., ini mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Ranperda, yakni Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Penyertaan Modal Daerah pada PT Luwu Timur Gemilang.
Rapat turut dihadiri Bupati Luwu Timur, Ir. Irwan Bachri Syam, Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Dewan, sejumlah kepala OPD, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya yang memenuhi ruang sidang.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Gabungan Gerakan Persatuan Rakyat (GPR) melalui juru bicaranya yang juga merupakan Ketua Komisi, H.M. Sarkawi HS, S.Ag., M.Si., menyoroti pelaksanaan Program Kartu Lansia. Sarkawi mempertanyakan ketimpangan jumlah penerima manfaat dengan populasi lansia di Luwu Timur.
“Program Kartu Lansia telah diuji coba pada tahun ini dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 3.000 orang. Pada APBD Pokok terdapat tambahan 800 penerima sehingga totalnya menjadi 3.800. Sementara jumlah populasi lansia mencapai sekitar 27 ribu jiwa. Perbedaan yang sangat besar ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan kecemburuan sosial di tengah masyarakat, khususnya para lansia,” ujarnya.
Fraksi GPR (Gerindra, PPP, dan Gelora) mendesak agar jumlah penerima manfaat Kartu Lansia ditingkatkan. Selain itu, Sarkawi menekankan pentingnya transparansi dalam pendataan untuk memastikan penerima benar-benar sesuai kriteria.
“Kami berharap penerima Kartu Lansia yang dibiayai melalui APBD harus transparan. Jangan sampai terjadi pergantian penerima di tengah jalan tanpa alasan yang jelas. Pastikan mereka yang menerima telah berdomisili minimal 10 tahun di Luwu Timur sebagaimana kriteria yang ditetapkan. Agar fungsi pengawasan DPRD berjalan maksimal, kami meminta data lansia penerima bantuan sosial yang telah disahkan melalui Keputusan Bupati dapat diserahkan kepada komisi terkait,” tegas politisi Gerindra tersebut.
Selain isu Kartu Lansia, Fraksi GPR juga menyoroti minimnya pembangunan fisik pada sektor pendidikan. Mereka menegaskan bahwa meskipun mandatory spending pendidikan sebesar 20% dari APBD, tetapi kegiatan fisik di sektor tersebut hampir tidak terlihat.
“Masalah pendidikan masih berkaitan erat dengan sarana dan prasarana. Kita masih menemukan ruang kelas yang tidak layak, sekolah yang membutuhkan RKB, ruang kantor, UKS, dan perpustakaan. Namun kegiatan fisik sektor pendidikan justru dihilangkan. Ini harus menjadi perhatian serius,” tambah Sarkawi.
Ia menegaskan bahwa seluruh saran dan catatan kritis DPRD akan menjadi bahan penting bagi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam menyusun jawaban pada rapat paripurna berikutnya.
“Mudah-mudahan dengan masukan dari fraksi-fraksi ini, langkah Pemkab dapat semakin kuat dalam mewujudkan APBD yang efektif, realistis, dan pro-rakyat,” tutupnya.