CELEBESAKTUAL.ID, LUWU TIMUR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas persoalan berkas usulan Sarana dan Prasarana (Sarpras) kelompok tani yang diminta untuk dikembalikan ke Kabupaten.
RDP tersebut berlangsung di Ruang Banggar DPRD Luwu Timur, Senin (6/10/2025), dipimpin oleh Ketua Komisi II, Sukasman, didampingi Wakil Ketua I DPRD Lutim, Jihadin Peruge, dan Anggota DPRD, Sarkawi Hamid.
Rapat juga dihadiri oleh Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Luwu Timur, Muhtar, serta perwakilan kelompok tani yang terkait dalam program tersebut.
Dalam rapat tersebut, DPRD Luwu Timur membacakan empat poin kesepakatan hasil pembahasan yang disampaikan oleh Sarkawi Hamid, sebagai berikut:
1. Delapan kelompok tani yang telah mengusulkan programnya dan telah melalui proses verifikasi mulai dari tingkat Kabupaten, Provinsi Sulsel, hingga Dirjen Perkebunan dan Pertanian, tetap dilanjutkan ke tahap verifikasi lapangan, sesuai Surat Dirjenbun Nomor: B-1586/RC.280/E.4/08/2025.
2. Kelompok tani yang mengajukan Sarpras tahun 2025 agar tetap diusulkan dan diverifikasi sesuai peraturan perundang-undangan, yakni Permentan Nomor 5 Tahun 2025 dan regulasi lainnya, tanpa menggugurkan kelompok tani yang sudah terverifikasi sebelumnya.
3. Untuk memperkuat keputusan rapat, Komisi II DPRD Luwu Timur akan melakukan pengawalan dan koordinasi dengan Bidang Perkebunan Provinsi Sulsel, serta melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI guna memastikan program ini tetap berjalan di Kabupaten Luwu Timur.
4. Dalam pelaksanaan program Sarpras, Komisi II akan melakukan pemantauan dan pengecekan langsung terhadap Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Luwu Timur, tim verifikasi Kabupaten, maupun kelompok tani pengusul program tersebut.