Pembahasan Ranperda ini menjadi langkah DPRD dalam memperkuat posisi petani lokal di tengah berbagai tantangan sektor pertanian, mulai dari persoalan permodalan, distribusi hasil panen, hingga kestabilan harga di tingkat petani.
Rapat dipimpin Ketua Pansus III, Firman Udding dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu Timur, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Luwu Timur, Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Luwu Timur, serta Bagian Hukum Setdakab Luwu Timur.
Selain unsur pemerintah daerah, pembahasan juga melibatkan organisasi petani dan sektor perbankan. Hadir dalam rapat tersebut pengurus Perpadi bersama perwakilan Bank Rakyat Indonesia, Bank Sulselbar dan Bank Negara Indonesia.
Menurut Firman Udding, regulasi ini diarahkan untuk memberi kepastian perlindungan kepada petani, khususnya dalam aspek produksi pertanian, pemasaran hasil panen, hingga kemudahan memperoleh akses pembiayaan usaha tani.
“Petani membutuhkan regulasi yang mampu menjawab persoalan di lapangan. Karena itu, pembahasan Ranperda ini melibatkan berbagai pihak agar aturan yang disusun dapat berjalan efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat,” katanya.
Ia juga menilai keterlibatan lembaga perbankan penting untuk membuka ruang pembiayaan yang lebih luas bagi petani, terutama dalam pengembangan usaha dan penguatan modal produksi.
Sebelumnya, DPRD Luwu Timur melalui surat bernomor 000.1.5/0367-PP/DPRD-LT tertanggal 19 Mei 2026 telah mengundang sejumlah OPD dan pihak terkait guna mengikuti rapat pembahasan Ranperda tersebut.