DPRD Luwu Timur Gelar RDPU Bahas Nasib 208 Tenaga Non-ASN Tahun 2025

Foto Istimewa.

CELEBESAKTUAL.ID, LUWU TIMUR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menindaklanjuti hasil audiensi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bersama Komisi I DPRD Luwu Timur. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Luwu Timur, Selasa (09/12/2025).

RDPU tersebut menjadi forum resmi membahas penataan tenaga non-ASN, khususnya 208 tenaga yang namanya tercantum dalam Berita Acara Masa Sanggah Data Tahun 2025.

Bupati Luwu Timur menghadirkan seluruh pimpinan OPD dan UPTD yang terkait langsung dengan proses penataan tenaga non-ASN. Hadir di antaranya Kadis Kesehatan Luwu Timur, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala BKSDM, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Direktur RSUD I Lagaligo, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Luwu Timur, serta 15 Kepala UPTD Puskesmas se-Luwu Timur.

Kehadiran jajaran OPD dan UPTD tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menghadapi perubahan kebijakan nasional terkait penghapusan tenaga honorer.

Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, H. Harisah, menegaskan bahwa sesuai ketentuan nasional, per Desember 2024 tidak ada lagi pengakomodiran tenaga di luar ASN dan ASN-PPPK. Kebijakan tersebut kemudian diperpanjang hingga 2025 sebagai batas akhir penataan ASN di seluruh daerah.

“Ada 208 tenaga non-ASN yang datanya tidak dapat kembali diakomodir berdasarkan hasil audiensi di pusat. Ini menjadi perhatian serius kita semua, terutama DPRD, karena aturan tersebut tidak bisa dilanggar. Kita harus mencarikan solusi agar mereka tetap dapat dipertahankan,” tegasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Luwu Timur, H. Sarkawi, menekankan pentingnya merumuskan solusi yang tepat, realistis, dan tidak menghambat pelayanan publik.

“Kita harus memastikan penataan tenaga non-ASN ini tidak berdampak pada kualitas pelayanan masyarakat. Pemerintah daerah harus mampu menghasilkan formulasi yang paling tepat dan sesuai aturan,” ujarnya.

Dalam undangan resmi RDPU, DPRD menegaskan pentingnya kehadiran seluruh pihak terkait agar pembahasan berlangsung objektif, komprehensif, dan menghasilkan keputusan final yang memberikan kepastian bagi tenaga non-ASN di Kabupaten Luwu Timur.

RDPU ditutup dengan kesimpulan untuk melanjutkan perumusan skema penataan tenaga non-ASN yang sesuai regulasi, sembari memastikan pelayanan publik—terutama sektor kesehatan, pendidikan, serta OPD teknis lainnya—tetap berjalan optimal.