CELEBESAKTUAL.ID, LUWU TIMUR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur berencana melakukan studi banding terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Empat Ranperda tersebut meliputi:
1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah.
2. Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
3. Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman di Daerah.
4. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Luwu Timur Gemilang.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Luwu Timur, Aswan Azis, menjelaskan bahwa studi banding tersebut akan dilakukan ke daerah yang telah lebih dulu menerapkan perda-perda serupa sebagai bahan pembelajaran.
“Studi banding ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana sistem penerapan perda tersebut di daerah yang sudah menjalankannya. Tentunya, kita akan menyesuaikan agar tidak bertentangan dengan kultur dan budaya masyarakat Kabupaten Luwu Timur,” ujar Aswan kepada Celebesaktual.id, Kamis (9/10/2025).
Lebih lanjut, Aswan menuturkan bahwa lokasi studi banding masih dalam tahap pembahasan internal DPRD.
“Sampai saat ini, daerah yang akan menjadi tujuan studi banding belum ditetapkan. Semuanya masih akan dibahas dalam agenda DPRD Kabupaten Luwu Timur,” jelasnya.
Selain merencanakan studi banding, DPRD Luwu Timur juga telah menggelar rapat pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas keempat Ranperda tersebut secara lebih mendalam sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.