Luwu Timur, celebesaktual.id - DPRD Kabupaten Luwu Timur menaruh perhatian pada proses penanganan barang bukti perkara pidana melalui kehadiran Wakil Ketua II DPRD, Hj. Harisah Suharjo, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar di Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Kamis (21/05/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan terhadap barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama periode Januari hingga Mei 2026. Sebanyak 53 perkara masuk dalam agenda eksekusi, mencakup kasus narkotika, kamtibum, dan oharda.
Dalam proses pemusnahan, aparat memusnahkan sejumlah barang bukti seperti sabu, obat terlarang jenis THD, tembakau sintetis, senjata tajam, alat hisap, detonator rakitan, hingga perangkat elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana.
Kehadiran unsur legislatif daerah dinilai memberi pesan bahwa pengawasan terhadap proses penegakan hukum tidak hanya berada di tangan aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi perhatian lembaga daerah. Menurut Hj. Harisah Suharjo, langkah pemusnahan barang bukti menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan tuntas hingga tahap akhir eksekusi.
Pihak Kejaksaan Negeri Luwu Timur bersama jajaran Forkopimda menekankan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan tersebut juga menjadi upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum di Kabupaten Luwu Timur. ***