Celebesaktual.id – Isu mengenai keterlibatan aparatur pemerintah dalam kontestasi Pilkada Luwu Timur 2024 kembali mengemuka. Pada Selasa (27/8), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur menerima laporan terhadap tiga Aparat Sipil Negara (ASN) dan satu Kepala Desa.
Laporan ini disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD), dan mencakup dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN hingga tingkat Kepala Dinas. Ketua AMPD Luwu Timur, Nasriadi Haruni, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan terciptanya suasana Pilkada yang damai dan aman.
"Kami menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di lapangan, sehingga kami merasa perlu melaporkan hal ini demi menjaga integritas Pilkada dan mencegah keterlibatan ASN dalam politik praktis," ungkap Nasriadi.
Ia menambahkan bahwa laporan ini merupakan yang ketujuh kalinya yang disampaikan oleh AMPD, umumnya berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di wilayah Luwu Timur.
"Sebagian dari laporan kami telah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh Bawaslu, dan kini kami menunggu tindak lanjut dari KASN," pungkasnya.
Laporan ini menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga netralitas dan integritas dalam penyelenggaraan Pilkada, dengan harapan agar proses demokrasi dapat berjalan dengan baik dan transparan.
Berikan Komentar