Luwu Timur, celebesaktual.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Luwu Timur kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam pengurusan dokumen kependudukan. Seluruh layanan Dukcapil, seperti pembuatan KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran, disediakan secara gratis dan tanpa pungutan biaya apapun.
Kepala Dinas Dukcapil Lutim, Oksen Bija, menyampaikan bahwa masyarakat bisa langsung datang ke kantor Dukcapil di Malili atau mengakses layanan melalui petugas resmi yang ada di kantor kecamatan masing-masing, Kamis (24/4/2025).
"Semua layanan kami tidak dipungut biaya. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan tawaran oknum calo yang menjanjikan kemudahan. Dokumen yang diurus secara tidak resmi sering kali tidak tercatat di sistem nasional, dan ini sangat berisiko," ujar Oksen.
Ia menambahkan, banyak warga yang mengalami kendala serius karena data mereka tidak tercatat dengan benar di sistem Ditjen Dukcapil Kemendagri. Dampaknya bisa sangat luas, mulai dari kesulitan mengakses layanan kesehatan seperti BPJS, hingga ditolaknya pendaftaran sekolah atau pekerjaan.
"Secara fisik dokumennya mungkin ada, tapi kalau tidak masuk ke sistem pusat, maka dianggap tidak valid. Ini bisa merugikan diri sendiri di masa depan," jelasnya.
Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan pelayanan, Dukcapil Lutim juga rutin melakukan pelayanan keliling ke berbagai kecamatan, sehingga warga tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor pusat.
Bahkan, untuk pengurusan akta kelahiran bayi yang lahir di fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan Rumah Sakit, Oksen menyebutkan bahwa layanan tersebut kini dapat langsung diproses di tempat persalinan berkat kerja sama antara Dukcapil, tenaga medis, dan bidan.
"Ini adalah bagian dari upaya kami untuk terus mendekatkan layanan kepada masyarakat, terutama mereka yang baru melahirkan," tambahnya.
Melalui imbauan ini, Dinas Dukcapil Luwu Timur berharap masyarakat semakin paham pentingnya mengurus dokumen secara mandiri dan sah, serta tidak lagi bergantung pada praktik percaloan yang hanya merugikan.