celebesaktual.id – LUWU TIMUR, Forum Komunikasi Masyarakat Balambano (FKMB) melayangkan aduan resmi kepada Kapolres Luwu Timur terkait pembangunan sumur bor melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale Indonesia. Ketua FKMB, Ikbal Hamka, dalam laporannya menyebut proyek ini diduga tidak memiliki izin sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (16/1/2025).
FKMB menyoroti bahwa proyek sumur bor tersebut menghabiskan anggaran hingga ratusan juta rupiah, namun tidak memberikan manfaat nyata kepada masyarakat. Warga di Pakumanu, misalnya, masih harus membeli air bersih dengan harga Rp50.000 hingga Rp60.000 per drum. Situasi ini jauh dari tujuan utama program CSR, yaitu meningkatkan akses terhadap kebutuhan dasar seperti air bersih.
Selain itu, FKMB menduga adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. “Kami melihat ada potensi penyelewengan dana dalam program ini, yang justru dijadikan ladang keuntungan bagi oknum tertentu,” ujar Ikbal Hamka.
FKMB menuntut agar PT Vale Indonesia menjalankan program-program CSR ke depannya dengan lebih transparan, sesuai prosedur, dan tepat sasaran, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dalam suratnya, Ikbal Hamka juga meminta Kapolres Luwu Timur untuk segera mengusut dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proyek tersebut.
“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku, demi memastikan kesejahteraan masyarakat,” tegas Ikbal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Vale Indonesia belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang diajukan oleh FKMB. Masyarakat kini berharap pemerintah dan aparat berwenang segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan polemik ini, sehingga program pemberdayaan masyarakat dapat benar-benar dirasakan manfaatnya. ***
Berikan Komentar