Luwu Timur, celebesaktual.id — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani memasuki tahapan penting dengan digelarnya rapat Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Luwu Timur di Ruang Aspirasi DPRD, Rabu (20/05/2026). Agenda tersebut menjadi ruang sinkronisasi berbagai pemangku kepentingan untuk merumuskan regulasi yang dinilai strategis bagi masa depan sektor pertanian daerah.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus III, Firman Udding, tidak hanya melibatkan unsur legislatif, tetapi juga menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan perbankan, organisasi petani, hingga pihak-pihak terkait lainnya. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa penyusunan regulasi perlindungan petani dilakukan melalui pendekatan kolaboratif guna memastikan kebutuhan petani dapat terakomodasi secara komprehensif.
Dalam forum tersebut, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu Timur memaparkan berbagai kondisi dan tantangan yang dihadapi petani di lapangan. Sementara itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian, serta Bagian Hukum Setdakab Luwu Timur memberikan masukan sesuai bidang kewenangan masing-masing.
Pihak perbankan, di antaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Sulselbar, dan Bank Negara Indonesia (BNI), turut menyampaikan pandangan terkait peluang penguatan akses pembiayaan bagi petani. Masukan dari sektor keuangan dinilai penting mengingat akses modal masih menjadi salah satu tantangan utama dalam pengembangan usaha pertanian.
Anggota DPRD Luwu Timur, Wahidin Wahid, juga hadir dalam rapat tersebut sebagai bagian dari proses pembahasan regulasi yang diinisiasi DPRD. Kehadiran para legislator dalam pembahasan ini menunjukkan komitmen DPRD untuk memastikan Ranperda yang disusun mampu menjawab kebutuhan petani sekaligus mendukung peningkatan produktivitas sektor pertanian daerah.
Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani diharapkan tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menghadirkan program perlindungan usaha tani, memperluas akses pembiayaan, memperkuat kelembagaan petani, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian.
Sebelum rapat berlangsung, DPRD Luwu Timur telah mengirimkan surat undangan bernomor 000.1.5/0367-PP/DPRD-LT tertanggal 19 Mei 2026 kepada sejumlah OPD dan pihak terkait sebagai bagian dari proses penyusunan Ranperda. ***